BAB I
PENAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan
masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu saja harus ditegakkan, dan
oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi
pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dikatakan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya
jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merseka, bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
B. BAHASAN MATERI
1. Beberapa Azas
2. Mahkamah Agung
3. Lingkungan peradilan
4. Lingkungan peradilan Umum
5. Lingkungan peradilan Agama
6. Lingkungan peradilan Militer
7. Lingkungan peradilan Tata Usaha Negara
C. TUJUAN
Supaya
mahasiswa fakultas hukum semester satu mengetahui bagian-bagian kekuasaan kehakiman dan
pengetahui pasisi/tingkatan masing-masing bagian.
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna
dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah Peradilan dalam istilah inggris disebut
judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan
keadilan.
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan
rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan
peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
Lembaga
Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung
Meliputi
Pada
dasarnya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk
menyelenggarkan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 demi
terselenggaranya Negara hukum di Republik
Indonesia. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum.
2.1 Beberapa Azas
Di dalam Undang-Undang Pokok
Kehakiman dikemukakan beberapa asas yang mulai ditentukan dalam Pasal 2 UU No.
48 Tahun 2009, yaitu:
1. Peradilan
dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Asas ini mengandung makna bahwa setiap putusan pengadilan
harus diawali atau berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA”. Agar putusan tersebut dapat dilaksanakan, karena dengan demikian putusan
akan mempunyai kekuatan eksekutorial dan memberi kekuatan dan memberi
kekuatan untuk dapat dilaksanakan.
2. Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Yang dimaksud dengan sederhana adalah sederhana
peraturannya, sederhana bahasanya, tidak berbelit-belit sehingga mudah di
pahami. Cepat, berarti peradilannya atau proses penyelesaiannya tidak memakan
jangka waktu yang lama sehingga demikian sekaligus akan menghabiskan biaya yang
tidka mahal (ringan).
3. Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga
kemandirian peradilan.
4. Segala
campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman
dilarang., kecuali dalam hal-hal sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Tahun 1945.
5. Pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan.
6. Pengadilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
7. Hakim
dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
8. Hakim
dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
9. Tidak
seorangpun dapat di hadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang
menentukan lain.
10. Tidak
seorangpun dapat di jatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat
pempuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang di anggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang
didakwakan atas dirinya.
Asas ini sesuai dengan asas Nullum delictum Noela Lege
Poenali sebagaimana di maksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
11. Tidak
seorangpun dapat di kenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,
kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut
cara yang di atur dalam undang-undang.
12. Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan didepan
pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan tetap memperoleh kekuatan hukum tetap. (Asas
Praduga tak bersalah).
13. Setiap
orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang di
tetapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
14. Pengadilan
dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya.
2.2 Mahkamah Agung
Mahkamah adalah pengadilan Negara Tertinggi
dari Semua lingkungan Peradilan,Yang dalam Melaksanakan Tugas nya terlepas dari
Pemerintah,Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban Dan Wewenang MA Menurut Undang-Undang
Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi
2.3 Lingkungan peradilan
Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawahMahkamah Agung dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama,peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan
peradilan tersebut
2.4 Lingkungan peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di
bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya.Peradilan umum meliputi:
1) Pengadilan
Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum
meliputi wilayah kabupaten/kota
2) Pengadilan
Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah
provinsi.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN)
merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang
berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat
Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim
Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.Pengadilan Negeri di masa kolonial
Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi
sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh
Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan
tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar
Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk
berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi.Pengadilan
Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
2.5 Lingkungan peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di
bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai
perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Lingkungan Peradilan Agama meliputi: sebuah
lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota
Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki
tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan
Agama dalam tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas
dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan
Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris.Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota.Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama
memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari’ah
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang
dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan
Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota,
Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
2.6 Lingkungan peradilan Militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan
di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai
kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.Peradilan
Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana
kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas
untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang
terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten kebawah.Nama, tempat
kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan
Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat
kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer
Utama
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan
pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer
yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana
yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.Selain itu,
Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding
perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya
yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan
pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara
Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.Pengadilan Militer Utama merupakan
badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan
militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara
pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada
tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat
memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang
mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan
Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara
Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
2.7 Lingkungan peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan
Tata Usaha Negara meliputi:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat:
PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat
Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui
Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau
Kabupaten.Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua
PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara,,, (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu
kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata
Usaha Negara di tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di
dalam daerah hukumnya.
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum
meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri
dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan
masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu saja harus ditegakkan, dan
oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi
pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Pada
dasarnya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk
menyelenggarkan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 demi
terselenggaranya Negara hukum di Republik
Indonesia. Azas-azas kekuasaan kehakiman yakni berdasarkan Undang-Undang Pokok Kehakiman dikemukakan beberapa asas
yang mulai ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009.
Lingkungan
peradilan tingkatan tertinggi ialah Mahkamah Agung. Sedang lingkungan
pengadilan lainnya berada dibawah nya. Tugas
Mahkamah Agung adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan
administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili
dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan
Mahkamah Agung
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, SH. Drs. “
Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka
Cipta, Jakarta
Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar
Ilmu Hukum” Rajagrafindo,
Jakarta