Sabtu, 25 April 2015

Lingkungan Peradilan



BAB I
PENAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu saja harus ditegakkan, dan oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merseka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

B.     BAHASAN MATERI
1.      Beberapa Azas
2.      Mahkamah Agung
3.      Lingkungan peradilan
4.      Lingkungan peradilan Umum
5.      Lingkungan peradilan Agama
6.      Lingkungan peradilan Militer
7.      Lingkungan peradilan Tata Usaha Negara

C.     TUJUAN
Supaya mahasiswa fakultas hukum semester satu mengetahui  bagian-bagian kekuasaan kehakiman dan pengetahui pasisi/tingkatan masing-masing bagian.

















BAB II
PEMBAHASAN

Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah  Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a.  Proses mengadili.
b.  Upaya untuk mencari keadilan.
c.  Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d.  Berdasar hukum yang berlaku.
Lembaga Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi 
Pada dasarnya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarkan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara hukum di Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum.

2.1  Beberapa Azas
Di dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman dikemukakan beberapa asas yang mulai ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009, yaitu:
1.    Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Asas ini mengandung makna bahwa setiap putusan pengadilan harus diawali atau berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Agar putusan tersebut dapat dilaksanakan, karena dengan demikian putusan akan mempunyai kekuatan eksekutorial dan memberi kekuatan dan  memberi kekuatan untuk dapat dilaksanakan.
2.      Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Yang dimaksud dengan sederhana adalah sederhana peraturannya, sederhana bahasanya, tidak berbelit-belit sehingga mudah di pahami. Cepat, berarti peradilannya atau proses penyelesaiannya tidak memakan jangka waktu yang lama sehingga demikian sekaligus akan menghabiskan biaya yang tidka mahal (ringan).
3.      Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
4.      Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang., kecuali dalam hal-hal sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
5.      Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan.
6.      Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
7.      Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
8.      Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
9.      Tidak seorangpun dapat di hadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
10.  Tidak seorangpun dapat di jatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pempuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang di anggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Asas ini sesuai dengan asas Nullum delictum Noela Lege Poenali sebagaimana di maksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
11.  Tidak seorangpun dapat di kenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang.
12.  Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan tetap memperoleh kekuatan hukum tetap. (Asas Praduga tak bersalah).
13.  Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang di tetapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
14.  Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

2.2  Mahkamah Agung

Mahkamah adalah pengadilan Negara Tertinggi dari Semua lingkungan Peradilan,Yang dalam Melaksanakan Tugas nya terlepas dari Pemerintah,Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban Dan Wewenang MA Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi

2.3  Lingkungan peradilan

Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawahMahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut

2.4  Lingkungan peradilan Umum

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum meliputi:
1)      Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2)      Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi.Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.


2.5  Lingkungan peradilan Agama

Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Lingkungan Peradilan Agama meliputi: sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

2.6  Lingkungan peradilan Militer

Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten kebawah.Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

2.7  Lingkungan peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1.      Pengadilan Tata Usaha Negara
2.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,,, (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris





BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu saja harus ditegakkan, dan oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Pada dasarnya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarkan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara hukum di Republik Indonesia. Azas-azas kekuasaan kehakiman yakni berdasarkan Undang-Undang Pokok Kehakiman dikemukakan beberapa asas yang mulai ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009.
Lingkungan peradilan tingkatan tertinggi ialah Mahkamah Agung. Sedang lingkungan pengadilan lainnya berada dibawah nya. Tugas Mahkamah Agung adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung

























DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, SH. Drs. “ Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta
Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu Hukum” Rajagrafindo, Jakarta


cerpen mbak Tari (alm)

Sahabat q
          “Hai……..”
          Ima membalikkan badan & mencari arah datangnya suara yg menyapanya. Wush……! Seketika seperti ada angi kencang yang menerpanya di taman sore itu.
          “Oh…… Hai juga…….” Jawabnya terbata.
          “Masih ingatkah padakuIma?.”  Ternyata kini sosok yang ada di depannya.
          “ I……..I….iya…. Bukan kah kau…..Faris  ??.” Jawab Ima gugup dan terbata-bata.
          “Iya….. Benar. Aku Faris, sahabatmu yg dulu.” Kata faris tersenyum gembira. “Rupanya kamu masih mengingatku Ima.”ma tersenyum bahagia karena sahabat yang di carinya kini  ada di depannya. Ada sebuah rasa untuk memeluk tubuh Faris yang 8 tahun menghilang tiada rimbanya itu. Seorang sahabat yg selalu menghiburnya di SMP dulu. Tapi rasa itu berusaha dia tepis agar tak terlalu berlebihan meslipun tak dapat di bayangkan betapa bahagianya dia sore itu.
          Malam harinya disaat Ima melamunkan pertemuannya dengan Faris tadi sore. Tak bisa diperkirakan berapa lama dia menghilang tanpa kabar sama sekali. Ima berusaha mencarinya kesana kemari.dia telah mencoba meminta nomor HP Faris pada teman-temannya dulu tapi hasilnya NIHIL.  Saat ini tak perlu lagi bersusah payah mencari tahu tentang Faris karna sekarang dia tlah datang sendiri padanya. Faris tlah menemuinya di taman, sore tadi. Entah dari mana faris tahu dia selalu tongkrong di taman. Terlihat jelas sekali ada sekilas senyum manis dari bibir mungilnya. Pertanda sahabatnya yang pergi kini tlah kembali

               “Pulang bareng yuk !kamu pulang ke Budhe kamu lagi kan…?”. Tanya Faris setelah bel pulang sekolah berbunyi.
               “Iya…hm…boleh..” Jawab Ima menerima ajakan Faris
               Selama perjalanan pulang itupun Faris dan Ima bercanda tawa membiarakan apa saja yang, buat suasana jadi humor. Hanya ada tawa dan tawa diantara mereka. Nampak masa SMP mereka begitu menggembirakan.
               “Ima, lihatlah !!.” Pinta Faris pada Ima.
               “Hahahahaha……… Kok jalan kamu kaya Mr.Bean sih.. aduh perut aku sampau sakit karena melihat jalan kamu yg seperti itu . hahahahaha…… “ ujar Ima sambil terus tertawa & memegangi perutnya yg tegang karena dibuat tertawa oleh Faris.
               Faris berdiam sejenak dan menatap. Ada rasa senang dalam hati karena dia masih bisa melihat Ima tertawa seperti  itu.
               “Senanhnya melihat ima tersenyum riang begitu disaat hatinya terbelengu cinta yang menyakitkannya.”
Batin Faris dalam Hati.

           “hayo….nnelamun muluk dari tadi.”kata Kata aris sembari  mengagetkan Ima yg duduk sendirian di Taman dengan Laptop di depannya.
          “Siapa yg ngelamun? Lihat nih, aku lagi sibuk ngerjai tugas dari dosen killer  itu. Makannya aku langsung kabur kesini. Kalau gak begitu, kapan aku nyelesain tugas?? Makannya aku pusing nich !!!.” Jawaab Ima tanpa menoleh sedikitpun kepada Faris.
          Faris hanya tersenyum dan menggeleng2 kan kepalanyakarena dia sangat heran melihat kerisauan Ima. Sekali-kali, Faris menggoda Ima dengan menyenggolkan engannya pada tangan kiri Ima. Dan ketika melihatIma Ima menoleh padanya dengan sedikit muka asam, Faris hanya tertawa terbahak2 . lucu mungkin menurutnya.
Beberapa bulan kemudain.
Huh….. hari yang sangat panas bagi Ima. Sesekali dia mengusap keringatnya dengan sapu tangan yg tak pernah lepas dari tangannya. Sambil menunggu bis yang akan membawanya pulang. Tapi malang tak dapa t di tolak& untung tak dapat diraih, setengah jam lebih dia menunggu tapi tak ada tanda-tanda kedatangan bis itu.
          Di saatIma sudah putus asa, tiba’’ ada sepeda motor yang berhenti didepannya, sang pengendara membuka helem yang dipakainya.
          “Tak anter pulang yuk Ma !” Kata pengendara motor
          “Teguh…..?? Ng…Gak usaah. Makasih aja. Tapi Aku mau nungu Bus adja.” Kata Ima dengan memberikan senyum dibalik penolakannya.
          “lamu kenapa sich selalu menolak niat baikku?. Kamu selalu meminta aku untuk  jadi sahabat kamu setelah kita putus. Tapi kenapa selalu saja kau tolak ajakanku?. Aku kan pengen sekali-sekali mengantar kamu pulang Ma…”
          “ Couh Bukan apa-apa tapi aku gak mau cati masalah dengan pacarmu. Ah…. Sudahlah kau pulang saja dulu. Bentar lagi Bunya pasti juga datang. Maaf yaa Guh…!!!”
          Brummm…… Brummm….. Brummm…. Akhirnya teguh meninggalkan Ima Sendirian. Deg, Ima merasa  ada yang sakit setelah teguh meninggalkannya. Masalalu yg dulu membelenggunya membuat dia tak dapat berbuat apa-pa. itulah masalahnya kenapa sampai saat ini Ima masih ingin sendiri. Dai masih trauma dgn kisah cintanya dulu dengan laki-laki bermotor tadi, Teguh.
          Tapi yg pasti dibalik luka itu<Ima menemukan sahabatnya yg dulu hilang. Dia boleh kehlangan cinta tapi dai tak ingin kehilangan sahabatnya untuk ke2kalinya. Itulah prinsip Ima sampai saat ini..


-=Sekian=-

 By: PRIMA



Kau hadir disaat yg salah
Kau datang diwktu tak tepat
Kau sudah menduga jika diriku akan menduakan cintanya.
Meski ku tahu, dia bukan kekasih yang harus dibanggakan. Tapi ku hanya”VIDI ALDIANO”

Aja kok ma dia hehehehehehe….

Takaful

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang. Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing...