Minggu, 10 Mei 2015

nitip syi'ir Turi putih

Qasidah Turi Putih
#2x
Turi Putih Turi Putih | Ditandur ning kebon agung
Ana Cleret tibo nyemplung | Mba Ira kembange Apa

#Shalawat 2x
Shalatullah Salamullah | Alla Toha Rasullilah
Shalattullah Sallamullah | Alla Yasin Habibillah

Wetan kali, kulon kali
Tengah - tengah tanduran pari
Saiki ngaji, sesuk yo ngaji
Ayo manut poro kyai

#Shalawat 2x
Shalatullah Salamullah | Alla Toha Rasullilah
Shalattullah Sallamullah | Alla Yasin Habibillah

#2x
Tandurane tanduran kembang,
Kembang kenanga ning njero guo
Tumpak ane kereto jowo
Roda papat rupo menungso

#Shalawat 2x
Shalatullah Salamullah | Alla Toha Rasullilah
Shalattullah Sallamullah | Alla Yasin Habibillah

Wedhang Kopi ee.., Gulane jowo
Gulo jowo katutan ketan
Yen ngaji ojo podho sembrono
Yen sembrono kancane setan
Sikso kubur iku banget larane
Turu Ijen ra ono kancane
Sambat sambat tangis dewean
Mergo keno godane malaikat

tugas HTN

yang belum ngerjain tugas HTN tenteng 3 asas perpu bisa kunjungi alamat ini:
http://www.slideshare.net/fahriadja/asas-desentralisasi-dekosentrasi-dan-tugas-pembantuan

oke.........

Rabu, 06 Mei 2015

SEJARAH KEPEMERINTAHAN DESA

SEJARAH KEPEMERINTAHAN DESA


Sejak ribuan tahun lalu, sebuah masyarakat beradat-istiadat khusus membentuk sebuah masyarakat berkepemerintahan otonom, siap berperang dengan masyakarat ekslusif lain, sering disebut oleh para antropolog sebagai suku-asli, tribe dan otonomi asli. UU 6/2014 tentang Desa mengangkat kembali otonomi desa berbasis jati diri desa, mengakomodasi keanekaragaman & keunikan budaya tiap desa, didalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia.Secara struktural, organisasi negara mengatur kepemerintahan hanya sampai tingkat kecamatan, sehingga organ di bawah kecamatan diklasifikasi sebagai organ masyarakat, sehingga masyarakat desa disebut sebagai masyarakat yang mengatur dirinya sendiri dan mendirikan pemerintahan desa yang mengatur dirinya sendiri sebagai sebuah otoritas lokal bertaraf desa, pada Perubahan UUD 1945 Pasal 18 B disebut sebagai otonomi khusus yang mendapat pengakuan dan penghormatan sebagai masyarakat hukum adat yang sesuai prinsip NKRI.Dr. Didik Sukriono, S.H,M.H. selanjutnya menjelaskan bahwa pada pemerintahan penjajahan Belanda, Regenringsreglement (RR) Pasal 71 tahun 1854 mengatur pengesahan/pemilihan kepala desa dan pemerintah desa, memberi hak desa mengatur/mengurus rumah tangga desa sendiri.Pada pemerintahan penjajahan Jepang, Osamu Seirei No 7/2604 (tahun 1944) mengatur pemilihan/pemberhentian kepala desa bersebutan Kuco.UU 1/ 1945 menempatkan desa sebagai otonomi terbawah, berhak mengatur kepemerintahan desa sendiri.
UU 22/1948 memberi perlindungan eksistensi desa sebagai sebuah masyarakat memiliki asal-usul khas dan berhak mengaturdan mengurus pemerintahan desa sendiri, dan dengan sebutan desa (di pulau Jawa dan Bali), desa negeri, nagari (di Minangkabau), negeri, kota kecil negeri, mukim, huta, sosor, kampung, dusun atau marga (di Palembang), mukim, desa, gampong (pada pemerintahan Aceh) dan sebutan lain sebagai Daerah otonom Tingkat III.UU 1/1957 membadi daerah otonom menjadi daerah otonom biasa dan daerah swapraja. UU 19/1965 melakukan penyeragaman desapraja dan pembentukan daerah tingkat III.TAP MPR IV/MPR/1978 tentang GBHN berisi rencana memperkuat pemerintahan desa agar semakin mampu menggerakkan masyarakat desa berpartisipasi dalam pembangunan NKRI dan mampu menyelenggarakan administrasi kepemerintahan desa nan efektif, melalui sebuah UU tentang Peemerintahan Desa.
UU 5/1979 adalah sebuah upaya menghapus otonomi desa, menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan desa sebagai sebuah kepemerintahan adminsitratif. Desa berada dibawah kecamatan, kepala desa dibawah camat yang melakukan kepemerintahan vertikal.Iklim reformasi melahirkan UU 22 /1999 yang berupaya mengutamakan pengalihan pengaturan desa dari tingkat nasional menuju tingkat daerah, dari birokrasi ke institusi masyarakat lokal, memberi pengakuan keunikan dan keanekaragaman desa atau dengan nama lain sebagai masyarakat berkepemerintahan sendiri & mandiri sebagai pengejawantahan istilah “ istimewa” pada Pasal 18 UUD 1945. Desa adalah subsistem dan sebuah kepemerintahan yang diatur oleh kabupaten melalui perda. Sebagai subsistem kabupaten, tak seberapa jelas apakah desa berada di dalam rumah tangga kabupaten atau di luar rumah tangga kabupaten. Untuk membangun kepemerintahan mandiri berbasis demokrasi, UU menampilkan Badan Perwakilan Desa (BPD)UU 32/2004 menyatakan bahwa desa adalah subyek hukum, negara mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berdasar sejarah asal-usul dan adat istiadat. Desa adalah self governing community berdaulat dan berbasis musyawarah, bukan entitas otonom yang disebut local self government seperti halnya kabupaten. Pada sisi lain, desa ditempatkan di dalam pemerintahan kabupaten/kota. UU sekali lagi berupaya mempertegas otonomi desa, mengubah istilah BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa, setara MPR NKRI.Sejak beberapa tahun terakhir sebelum awal tahun 2014, tertengarai upaya pemerintah meningkatkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, menjadi sebuah UU 6 tahun 2014 tentang Desa dengan berbagai perubahan mendasar, disahkan DPR pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 dan diundangkan pada 15 Januari 2014.Sesungguhnya, dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bertransformasi menjadi UU 6 tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada 15 Januari 2014.Tertengarai bahwa falsafah Bhineka Tunggal Ika menguat tatkala UU 6 tahun 2014 mengakui dan melindungi keaneka ragaman adat istiadat, UU Desa secara eksplisit bermaksud melestarikan adat cq budaya asli sebagai kebhinekaan yang menyatu dibawah peraturan perUUan NKRI. UU 6 tahun 2014 tentang desa mengatur desa atau sebutan lain, desa adat atau sebutan lain, serta secara ringan mengatur dusun. Undang-Undang 6 tahun 2014 mengatur materi mengenai Asas Pengaturan Desa, Kedudukan Desa dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang sama seperti itu, Desa dan Desa Adat diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang ini. Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun-temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat Desa Adat agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa Adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat. Desa Adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.Kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pusat kehidupan masyarakat yang bersifat mandiri. Dalam kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dikenal adanya lembaga adat yang telah tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam eksistensinya, masyarakat hukum adat memiliki wilayah hukum adat dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat Desa berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. Lembaga adat Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dalam memberdayakan masyarakat Desa. UU 6 tahun 2014 menonjolkan aspek kearifan lokal sebagai asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa, karena itu UU amat mementingkan desa adat sebagai ulayat atau wilayah adat adalah wilayah kehidupan suatu kesatuan masyarakat hukum adat, dengan syarat bahwa desa adat selaras dengan perundang-undangan NKRI, desa adat wajib mengakomodasi keberagaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.Menurut Penjelasan UU 6, Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas hampir 73 ribu desa atau sebutan lain setara desa, sementara wikipedia mencatat bahwa jumlah desa telah mencapai 79.075 desa. Apabila hampir sebanyak 73 ribu desa tersebut dalam kondisi produktif, sehat dan bertumbuh, maka NKRI sehat dan berkembang. Apabila produktivitas desa modern meningkat maka PDB dan pendapatan perkapita regional akan berkembang, diramalkan devisa ekspor hasil pertanian & kelautan meningkat dahsyat akan memperkuat ketahanan ekonomi dan fiskal NKRI.Karena UU Desa, maka desa terangkat –dari sekadar obyek pembangunan- sekarang menjadi subyek pembangunan. Diramalkan bagian APBN dan APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana desa serta dusun pada tahun-tahun yang akan datang akan meningkat secara signifikan, berkonsekuensi pertanggungjawaban keuangan desa perlu ditingkatkan. Kepala Desa mendapat gaji dari negara.Kepemerintahan NKRI terbagi menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tataran pemerintah daerah, selain kebupaten/kota mandiri sebagai pemerintah daerah otonom, pemerintah desa juga mempunyai ciri otonomi tertentu dalam pengelolaan dan pengaturan desa masing-masing.Presiden NKRI memimpin kepemerintahan Pemerintah Pusat dibantu Wakil Presiden NKRI dan para Menteri, dengan catatan Menteri Dalam Negeri dibantu Gubernur Provinsi sebagai interface pemerintah pusat dengan pemerintah daerah otonom. Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Bupati/walikota memimpin pemerintah daerah otonom dibantu perangkat organisasi kabupaten/kota mandiri seperti sekretariat, para camat, lurah dan kepala desa. Sebuah desa mungkin terbagi menjadi beberapa dusun.Tahap selanjutnya otonomi daerah berlangsung. Sejak 1 Januari 2014 seluruh Kabupaten/Kota bertanggungjawab akan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), berhak menentukan tarif PBB-P2 sendiri sampai batas maksimum nasional sebesar 0,3% tersesuai kondisi perekonomian dan tingkat hidup daerah masing-masing, meningkatkan PAD dan sebagian tentu saja dialirkan kembali dalam bentuk belanja kabupaten dalam RAPBD untuk maslahat sebesar-besarnya desa dan dusun dibawah kabupaten tersebut.Sebuah desa adalah sebuah yuridiksi hukum berkegiatan utama pertanian, ekstraktif dan pengelolaan sumber-daya-alam lain, sebuah kawasan yang digunakan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa kepemerintahan desa, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Rencana Undang-Undang tentang Desa menjelaskan bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah desa.Dalam batas wilayah hukum desa tersebut masyarakat desa tersebut berwewenang untuk mengatur & mengurus sendiri kepentingan masyarakat setempat sambil tetap merujuk pada hukum nasional dan program pembangunan nasional.
Pengaturan dan pengurusan sendiri tersebut harus berdasar (1)hak asal-usul yang masih hidup & berlaku, (2)adat istiadat yang masih hidup & berlaku, (3)kondisi unik sosial dan budaya setempat yang hidup & masih berlaku (4)tersesuai perkembangan masyarakat dan (5)prinsip NKRI yang diramu secara unik menjadi peraturan perundang-undangan desa itu sendiri diumumkan sebagai Berita Daerah (sejalan dengan berita negara, lembaran negara NKRI).Sebagai sebuah yuridiksi hukum seolah-olah miniatur mandiri kepemerintahan NKRI, sebuah desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa, membangun Peraturan Desa sebagai peraturan-per-undang-undangan desa tersebut yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), didalamnya termaktub peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan diturunkan menjadi rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) terintegrasi keatas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masuk ke desa tersebut (Pasal 66), terintegrasi kebawah dengan dusun-dusun (Pasal 67). Desa terbentuk melalui sebuah ketetapan hukum pembentukan desa dengan status desa. Sebuah desa terdiri atas beberapa dusun. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa adalah Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain, Lembaga Kemasyarakatan Desa atau sebutan lain, dan Lembaga Adat Desa dilengkapi dengan sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).Jumlah seluruh kelurahan sekitar 8.000 kelurahan, sedang jumlah desa disekitar 73.000 desa sampai 79.075 desa.Kelurahan dan desa mempunyai persamaan dan perbedaan sebagai berikut.
Pertama, pada umumnya, sebuah kota terbagi menjadi beberapa kecamatan dan kelurahan, sebuah kabupaten terbagi menjadi beberapa kecamatan dan desa. Sebuah kecamatan dapat terdiri atas beberapa kelurahan dan desa.Kedua, desa dan kelurahan berada di bawah pengawasan dan pembinaan pemerintah kabupaten/kota, yang dapat dilimpahkan kepada Camat (Pasal 84(2), keduanya–desa dan kelurahan-mendapat alokasi atau bagian APBN dan APBD.Ketiga, sebuah desa lebih mempunyai karateristik kegiatan pertanian dan ekstraktif, sedang sebuah kelurahan lebih mempunyai karakteristik industri yaitu bahwa 70% penduduk mempunyai mata percaharian nonpertanian. Sebuah desa baru layak dibentuk apabila telah berusia lima tahun atau lebih, apabila desa tersebut berpenduduk dan berkeluarga dalam jumlah minimum tertentu sesuai nama pulau. Desa dapat berubah status menjadi kelurahan apabila terjadi kenaikan jumlah penduduk & keluarga dan/atau perubahan mendasar struktur perekonomian berbasis pertanian dan ekstraktif menjadi perekonomian berbasis industri.Keempat, selain kebupaten/kota mandiri sebagai pemerintah daerah otonom, pemerintah desa juga mempunyai ciri otonomi tertentu. Desa mempunyai status lebih mandiri dibanding kelurahan, pengelolaan desa berbasis masyarakat, karena itu desa berwewenang mengatur & mengurus kepentingan masyarakat desa (Paragraf 15) ditambah wewenang limpahan kabupaten/kota dan UU(Pasal 16), desa berhak menentukan struktur organisasi dan tata-kerja, memilih kepala desa, BPD, perangkat desa seperti sekretaris desa, pelaksana teknis dan perangkat kewilayahan (Pasal 23), memiliki RPJP, RPJM, memiliki semacam DPRD Kabupaten, kepala desa berwewenang sebagai hakim-perdamaian dengan keputusan final dan mengikat (Paragraf 24(6), desa memiliki aset desa dan sumber pendapatan dan berwewenang menentukan belanja pemerintah desa sendiri. Karena mandiri, Desa bersama BPD dapat berprakarsa melebur desa menjadi kelurahan, berarti secara sukarela melepas status desa mandiri demi kepentingan masyarakat umumnya, demi peningkatan kualitas hidup, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat khususnya, menjaga kesatuan & persatuan NKRI (Pasal 21) umumnya, meningkatkan pelayanan dasar & kehidupan demokrasi khususnya.Kelima, kepala desa dipilih warga desa, ditetapkan oleh Bupati/walikota dan disumpah (Pasal 25 dan 45(3)). Para eksekutif desa ditetapkan atau diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota, sekretaris daerah dan camat. Ciri pembatas otonomi desa dalam tataran NKRI yang lain adalah bahwa bupati/walikota membentuk panitia pemilihan kepala desa dengan pembiayaan APB Desa bersumber dari APBD kabupaten/kota, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota apabila menjadi terdakwa pidana dan diganti sementara oleh pejabat kepala desa yang dipilih dari PNS kabupaten/kota (Pasal 32), disidik (Pasal 33) berdasar persetujuan tertulis bupati/walikota, diberhentikan oleh bupati/walikota apabila terdakwa terbukti bersalah dan mendapat keputusan tetap dari pengadilan sebagai terpidana, dipulihkan kepada jabatan semula yang belum habis dijalani, apabila tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas oleh pengadilan (Pasal 29). Sekretaris desa diangkat/diberhentikan sekretaris kabupaten/kota atas-nama bupati/walikota(Pasal 35), sedang SDM perangkat desa selebihnya diangkat dan diberhentikan oleh Camat (Pasal 36) mungkin berdasar usulan kepala desa (Pasal 24(3)a). Pakaian dinas serta penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dalam APB bersumber dari APBD kabupaten/kota. Tatacara pemilihan dan pemberhentian kepala desa akan diatur dalam sebuah peraturan pemerintah.Keenam, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (Pasal 61) secara implisit bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan LK desa.Desa dapat berubah menjadi kelurahan atau sebaliknya, kelurahan dapat berubah status menjadi desa atau desa dan kelurahan (Pasal 13). Apabila desa berubah status menjadi kelurahan, maka seluruh barang milik desa dan sumber pendapatan pemerintah desa dialihkan menjadi kekayaan pemerintah kabupaten/kota (Pasal 11(1)) untuk kepentingan masyarakat dan pendanaan menjadi bagian anggaran pendapatan & belanja daerah kabupaten/kota mandiri (Pasal 11(3)).
Sebuah kabupaten atau kota mandiri terbagi menjadi beberapa kecamatan, terbagi lagi menjadi beberapa kelurahan. Camat adalah perangkat daerah kabupaten /kota, lurah adalah perangkat kerja kecamatan. Disamping kecamatan dan kelurahan, sebuah kabupaten/kota dibagi-bagi menjadi beberapa desa dengan pengelolaan berbasis masyarakat (Pasal 2). Perencanaan strategis kabupaten/kota disusun berdasar perencanaan pembangunan desa, sedang perencanaan desa berbasis perencanaan dusun (Pasal 67) adalah hampiran bottom-up-planning, ditambah berbagai program pemerintah pusat cq berbagai kementerian yang dianggarkan khusus untuk desa, program pemerintah provinsi untuk pembangunan kawasan perdesaan lintas kabupaten (Pasal 71) berciri top-down-planning, demikian pula program pemerintah daerah kabupaten untuk pembangunan kawasan perdesaan dalam sebuah kabupaten tersebut sendiri (Pasal 70) melalui peraturan bupati/walikota yang terintegrasi dengan program pembangunan kawasan perdesaan lintas kabupaten pada tingkat provinsi berciri top-down & bottom-up planning. Integrasi pembangunan lintas kabupaten dan kawasan perdesaan lintas kabupaten oleh pemerintah provinsi adalah top-down-planning, dimaksud untuk mengembangkan sinergi antar desa pada umumnya, pada khususnya untuk membangun daya saing NKRI dan skala ekonomi industri-industri secara nasional. Desa diupayakan tidak menjadi ajang perebutan kekuasaan partai politik, NKRI membutuhkan kepala desa bukan politisi (Pasal 25 d dan h), bervisi modern dan berani yang dipilih penduduk desa melalui pemungutan suara (Pasal 43). Integrasi dan kerjasama prakarsa sendiri dapat dilakukan antar-desa tanpa program provinsi dan kabupaten adalah hampiran lateral-planning, prakarsa desa membuat kerjasama dengan pihak bukan pemerintahan, program memikat investor dan semacamnya dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa (Pasal 24(4)) dan produk domestik bruto desa (GDP desa) adalah hampiran business-planning dan international planning (Pasal 75).UU 6 tahun 2014 tersebut menyatakan bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.
x

UUD Pasl 18 Setelah amndemen

UUD 1945 Bab VI pasal 18 sampai 18-b tentang Pemerintah Daerah:

                                                           BAB VI
                                               PEMERINTAH DAERAH
                              
                                                           Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.**)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(4) Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.**)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.**)

                                                               Pasal 18-a
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.**)

                                                               Pasal 18-b
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.**)

Keterangan:
*) Perubahan Pertama disahkan 19 Oktober 1999
**) Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000
***) Perubahan Ketiga disahkan 10 November 2001
***) Perubahan Keempat disahkan 10 Agustus 2002

HTN 1

Asas Dalam Penyelenggaraan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Secara teoritis, hubungan kekuasaan antara pemerintah dengan pemerintah daerah didasarkan atas 3 (tiga) asas, yaitu:

(a) asas desentralisasi; Dalam asas desentralisasi ada penyerahan wewenang sepenuhnya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tentang urusan tertentu, sehingga pemerintah daerah dapat mengambil prakarsa sepenuhnya baik menyangkut kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan.

(b)  asas dekonsentrasi; Pada asas dekonsentrasi yang terjadi adalah pelimpahan wewenang kepada aparatur pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat di daerah dalam arti bahwa kebijakan, perencanaan, dan biaya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan aparatur pemerintah pusat di daerah bertugas melaksanakan.

c) asas tugas pembantuan : Sementra Asas pembantuan berarti keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat di daerah itu, dalam arti bahwa organisasi pemerintah daerah memperoleh tugas dan kewenangan untuk membantu melaksanakan urusan-urusan pemerintah pusat .
Asas- asas pemerintahan yang baik dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah meliputi :
1.      Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum di sini dapat di artikan bahwa asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan.

2.      Asas tertib penyelenggara Negara
Yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3.      Asas kepentingan umum
Yaitu asas mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

4.      Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas asas pribai, golongan, dan rahasia negara.

5.      Asas proporsionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan anatara hak dan kewajiban penyelenggara negara

6.      Asas profesionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


7.      Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.    Asas efisiensi, dan Asas efektivitas.
Asas-asas di atas mempunyai keterkaitan dengan efektifitas pelaksanaan Otonomi Daerah.


Silahkan edit jika tidak ingin mencantumkan sumber ^_^ http://feelinbali.blogspot.com/2013/02/asas-dalam-penyelenggaraan-hubungan.html#ixzz3ZLnDxYm7

Takaful

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang. Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing...