BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat
oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai
sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang
anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama.
Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya
suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau
berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau
perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun
lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan, kehilangan
akan barang dan juga kebakaran
Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi
untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang
sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika
kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi
nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi
kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah
musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi
B.
Rumusan Masalah.
1.
Apa pengertian asuransi dan takaful ?
2.
Apa saja prinsip-prinsip asuransi dan takaful ?
3.
Bagaimana perbedaan asuransi dan takaful ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1.
Asuransi
Menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi yang bertujuan memberikan:
a.
Pergantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan yang tidak
diharapkan.
b.
Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti.
c.
Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.
Takaful (Asuransi Syari’ah)
Dalam
Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada
seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Sedangkan menurut UU No.2 tahun
1992 tentang uasaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa diatas, dapat
diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang
dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi
pertanggungan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa
praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam, karena:
1. Adanya unsur gharar, yaitu unsur
ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup
klaim.
2. Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi
karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3. Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya
pendapatan dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal
dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang
, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang
lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam
kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang
ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut
sesuai dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.”
Asuransi syariah adalah asuransi
yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN
No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi
dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi dalam
bentuk asset/dan tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi
syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab,
kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat , demi
terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim,
kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari
qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan
oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat
mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang
mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34)
B.
Prinsip-Prinsip
1.
Asuransi
Bahwasanya setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip
asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang
dimaksud adalah:
1. Insurable Interest merupakan hal berdasarkan
hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang
diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan
dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau
“itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada
itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik
materil maupun immaterial.
3. Indemnity atau ganti rugi
artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian
seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate cause adalah suatu
sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara
berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja
dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation merupakan hak penanggung yang
telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung
berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama
untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun
jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya
2. Prinsip-Prinsip Asuransi
Syariah
Beberapa
prinsip yang terkandung dalam asuransi Syariah yaitu :
1. Saling bekerja sama atau Bantu-membantu.
Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu,
seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling
membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam
mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)
2. Saling melindungi dari berbagai kesusahan
dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yabg
apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan
ikut merasakan. Maka saling membantu dan
tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan
masyarakat
“Adapun terhadap anak yatim maka
janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta
maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
3. Sesama muslim saling bertanggungjawab.
Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim.
Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
“Dan peganglah kamu kepada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan
nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan,
maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah
orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu,
agar kamu mendapat petunjuk”.
3.
Menghindari
unsur gharar, maysir, dan riba.
C.
Persamaan dan perbedaan
1. A K A D
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah mempunyai akad
Syariahi (tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah
yang akan datang.
Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional mempunyai
akad Tabaduli (jual beli atas resiko yang dipertanggungkan) atau akad muawwadah
yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada orang,
berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya
2. PENGELOLAAN DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul menjadi
amanah pengelola dana. Dana milik peserta, perusahaan hanya pemegang amanah.
Dana tersebut diinvestasikan sesuai dengan instrumen syariah (mudharabah)dengan
(shahibul mall) memperoleh (misalnya) 60% sedangkan Syariah Mudharib)
memperoleh 40%, dana yang dikelola terhindar dari 3 unsur larangan : Riba,
Maisir, Gharar.
Asuransi Konvensional
Dana yang terkumpul menjadi
milik perusahaan.Dana tersebut diinvestasikan sesuai kebijakan management
dengan penetapan bunga didepan (bunga teknik); Dana yang
dikelola mengandung unsur yang
terlarang oleh muamalah syariah
3. INVESTASI DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul harus
diinvestasikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah
(Mudharabah,Wakalah Wadi’ah,
Murabahah, dsb)
Asuransi Konvensional
Investasi dana berdasarkan bunga
(riba)
4. UNSUR PREMI
Asuransi Syariah
Premi berunsur :
1. Tabaru (Saling Tolong
Menolong )
2. Mortalita / harapan hidup
(Net Premium)
Asuransi Konvensional
Premi berunsur :
1. Mortalita (harapan hidup)
2. Biaya
3. Bunga
5. LOADING (KONTRIBUSI BIAYA)
Asuransi Syariah
Pembebanan biaya operasional
ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30% dari premi, sehingga
pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun
pertama dengan memiliki nilai
70% dari premi.
Asuransi Konvensional
Pembebanan biaya operasional
ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga
pembentukan nilai tunai menjadi
lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai 0 (nol).
6. PEMBAYARAN KLAIM
Asuransi Syariah
Dari rekening tabarru’ (dana
kebajikan) seluruh peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk
keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah
Asuransi Konvensional
Dari rekening dana perusahaan
7. TRANSFER OF RISK
Asuransi Syariah
Mekanisme pertanggungan pada
asuransi syariah adalah sharing of risk, dimana apabila terjadi musibah maka
semua peserta ikut (saling) menanggung
Asuransi Konvensional
Pada asuransi konvensional
terjadi transfer of risk dari peserta kepada perusahaan,dimana terjadi transfer
of fund, sehingga yang terjadi dalam hubungan peserta dan perusahaan adalah
hubungan tertanggung dan penaggung
8. MISI PERUSAHAAN
Asuransi Syariah
a. Misi Aqidah
Misi Membersihkan diri dari
praktek muamalah yang bertentangan dengan syariah.
b. Misi sosial
Saling menolong sesama peserta
dengan hanya berharap keridhaan Allah
c. Misi Ightishodi
Mengangkat perekonomian Umat
Islam.
Asuransi Konvensional
Dagang (meraih keuntungan
sebesar-besarnya)
9. KEUNTUNGAN (PROFIT)
Asuransi Syariah
Dibagi antara perusahaan dengan
peserta sesuai prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) atau dalam akad tabarru’
memberikan hadiah kepada peserta dan ujrah (fee) kepada pengelolah
Asuransi Konvensional
Seluruhnya menjadi milik
perusahaan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:
a.
Pergantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan yang tidak
diharapkan.
b.
Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti.
c.
Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam
Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada
seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Bahwasanya
setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya
adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara
pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya