BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.
Dalam hal perdagangan, konsumen
merupakan hal terpenting. Karena perdagangan tanpa konsumen sama juga tidak
akan berjalan. Adanya konsumen merupakan struktur utama dalam proses
perdagangan. Namun dalam praktiknya konsumen ini mempunyai posisi yang sangat lemah.
Konsumen kebanyakan menjadi tertindas karena produsen yang semena-mena
terhadapnya. Dalam hubungan antara produsen dengan konsumen ini sering kali
tidak ada kesetaraan antara keduannya. Konsumen menjadi sasaran eksploitasi
dari pelaku usaha yang secara sosial ekonomi mempunyai posisi yang kuat. Dengan
kata lain konsumen adalah pihak yang rentan dieksploitasi oleh pelaku usaha
dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Oleh sebab dari masalah tersebut
konsumen perlu dilindungi. Untuk melindungi atau memberdayakan atau
memberdayakan konsumen diperlukan seperangkat aturan hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya campur
tangan negara melalui penetapan sistem perlindungan hukum terhadap konsumen.
Berkaitan dengan perlindungan konsumen, maka diterbitkan UU No. 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang Dimaksud dengan Perlindungan Konsumen ?.
2. Apa
saja Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen ?.
3. Apa
saja Hak dan Kewajiban Konsumen ?.
4. Apa
saja Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha ?.
5. Apa
saja Perbuatan Yang Dilarang bagi Pelaku Usaha?.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Yang di maksud konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] intinya
konsumen adalah orang yang memakai barang hasil produksi. Ada tidaknya konsumen
ini menentukan keberhasilan suatu usaha. Jika konsumen banyak maka usaha yang
dijalankan akan sukses dan jika konsumen terlalu minimal maka usaha yang
dilakukan akan bangkrut.
Lalu siapa itu Pelaku Usaha ?. Pelaku
usaha adalah setiap
orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[2] Biasanya
setiap produsen yang membuat suatu usaha untuk memperoleh laba bisa disebut
pelaku usaha. Pelaku usaha ini bisa bebbentuk produsen maupun distributor
usaha. Distributor ini sebagai pelaku usaha yang menyempaikan barang dari
produsen kepada konsumen.
Sedang perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[3]
Mengapa konsumen perlu dilindungi. Seperti telah dijelaskan pada
pendahuluan bahwa konsumen merupakan komponen yang lemah dalam bidang usaha.
Adapun perlindungannya mengacu kepada hukum negara ini yakni UU No. 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen.
B. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Adapun asas ataupun patokan
dalam perlindungan konsumen sudah dimuat dalam UUPK
pasal 2 yang berisi tentang perlindungan konsumen yang berdasar pada lima asas
yakni : manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen
serta kepastian hukum. Adapun untuk penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
2.
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar
partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas
keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
4.
Asas keamanan
dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian
hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum.
Seperti dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut.
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan /
atau jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Hak Dan Kewajiban Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat
penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri.
Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara
spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh
untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam
saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
J.F Kennedy menentukan ada empat Hak Dasar konsumen,
adalah sebagai berikut[4]:
a. Hak memperoleh
keamanan (the tight to safety);
b. Hak
memilih (the right to choose);
c. Hak
mendapat informasi (the right to be informed);
d. Hak untuk didengar (the right to be heard).
Adapun sesuai Hak konsumen sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak- hak konsumen yang dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam
masalah etis seputar konsumen sangat diperlukan.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
D. Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak
pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.
Hak menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban produsen
1. Beritikad
baik dalam kegiatan usahanya
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu 2 dan/atau jasa yang berlaku
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6. Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi
kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan Yang dilarang
Bagi Pelaku Usaha
Untuk melindungi konsumen dari ketidak adilan, UU
Perlindungan Konsumen telah menentukan larangan-larangan kepada pelaku usaha
yang melakukan kegiatan usahanya. Larangan-larangan tersebut adalah :
1.
Larangan bagipelaku usaha yang berhubungan
denhgan barang dan /atau jasa yang diperdagangannya adalah sebagai berikut :
a)
Tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan perundang-undangan.
b)
Tidak sesuai dengan berat
bersih,atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinystskan dalam label
atau etiket barang tersebut.
c)
Tidak sesuai dengan takaran,
timbangan, ukuran dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d)
Tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam lebel barang
atau jasa.
e)
Tidak seuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode atau penggunaan barang
tertentusebagaimana dinyatakan dalam lebel barang tersebut.
f)
Tidak sesuai sengan janji yang
dinyatakan dalam lebel, etiket, keteranggan, iklan,atau promosi barang/ jasa
tersebut.
g)
Tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu.
h)
Tidak mengikuti kententuan
berproduksi secara halal, seperti yang dinyatakan dalam lebel.
i)
Tidak memasang lebelatau
membuat penjelasan barang yang memuat namabarang, ukuran, berat,
komposisi,aturanpakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku
usaha, serta keterangan lain untuk poenggunaan yang menurut keterangan harus
dipasangatau dibuat.
j)
Tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjik barang dalam bahasa Indonesia sesuai sengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
k)
Memperdagangkan barang rusak,
cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap.
l)
Memperdagangkan sediaan
farmasi yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar sengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap.
2.
Larangan bagi pelaku usaha
yang berhubungan dengan kesiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu
barang dan atau jasa secara tidak benar seolah-olah :
a)
Barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harhga, harga khusus, standar mutu tertentu, sejaah
atau gua tertentu.
b)
Baang tersebut dalam keadaan
baik.
c)
Barang dan atau jasa tersebut
telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri erja, atau aksesori tertentu.
d)
Barang atau jasa tersebut
dibuat oleh perusahaan yang memiliki sponsor, persetujuan atau afiliasi.
e)
Barang dan/atau jasa tersebut
tersedia.
f)
Barang tersebut
tidakmengansung cacat secara tersembunyi.
g)
Barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu.
h)
Barang tersebut berasal sari
daerah tertentu.
i)
Secara langsung atau
tidaklangsung merendahkan barabf dan/atau jasa lain.
j)
Menggunakan kata-kata yang
berlebihan tanpa keteranganyang lengkap.
k)
Menawarkan sesuatu yang
mengundang janji yang belum pasti.
3.
Larangan bagi pelaku usaha
yang berhubungan dengan kesiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu
barang dan atau jasa secara tidak benar dan/ atau menyesatkanmengenai :
a)
Harga dan tarif suatu barang
dan/atau jasa.
b)
Kegunaan suatu barang dan/
atau jasa.
c)
Kondisi, jaminan, tanggungan,
hak atau pengganti rugi suatu barang dan atau jasa.
d)
Tawaran potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan.
e)
Bahaya penggunaan barang
dan/atau jasa.
4.
Larangan bagi pelaku usaha
yang berhubungan dengan penjual melalui cara obral atau lelang yang mengelabuhi
atau menyesatkan konsumen dengan:
a)
Menyatakan barang da/atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b)
Menyatakan barang dan/atau
jasa tersebut tidak mengandung cacat secara tersembunyi.
c)
Tidak berniat untuk menjual
barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d)
Tidak menyediakan barang dalam
jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang
e)
Tidak menyediakan jasa
dalamkapasitas tertentu atau dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang
lain.
f)
Memainkan harga barang dan/atau jasa sebelum melakukan
obral.
5.
Larangan bagi pelaku usaha
untuk berhubungan dengan kjegiata menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan
dengan jumlah tertentu
6.
Larangan bagi pelaku usaha
untuk berhubungan dengan kjegiata menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan
dengan janji.
7.
Larangan bagi pelaku usaha
untuk berhubungan dengan kjegiata menawarkan dengan cara paksa.
8.
Larangan bagi pelaku usaha
untuk berhubungan dengan kjegiata menawarkansecara pesanan.
[2] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar