Rabu, 28 Desember 2016

Perlindungan konsumen

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Dalam hal perdagangan, konsumen merupakan hal terpenting. Karena perdagangan tanpa konsumen sama juga tidak akan berjalan. Adanya konsumen merupakan struktur utama dalam proses perdagangan. Namun dalam praktiknya konsumen ini mempunyai posisi yang sangat lemah. Konsumen kebanyakan menjadi tertindas karena produsen yang semena-mena terhadapnya. Dalam hubungan antara produsen dengan konsumen ini sering kali tidak ada kesetaraan antara keduannya. Konsumen menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha yang secara sosial ekonomi mempunyai posisi yang kuat. Dengan kata lain konsumen adalah pihak yang rentan dieksploitasi oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Oleh sebab dari masalah tersebut konsumen perlu dilindungi. Untuk melindungi atau memberdayakan atau memberdayakan konsumen diperlukan seperangkat aturan hukum.  Oleh karena itu, diperlukan adanya campur tangan negara melalui penetapan sistem perlindungan hukum terhadap konsumen. Berkaitan dengan perlindungan konsumen, maka diterbitkan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan Konsumen ?.
2.      Apa saja Asas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen ?.
3.      Apa saja Hak dan Kewajiban Konsumen ?.
4.      Apa saja Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha ?.
5.      Apa saja Perbuatan Yang Dilarang bagi Pelaku Usaha?.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Yang di maksud konsumen  adalah  setiap  orang  pemakai   barang  dan/atau  jasa  yang  tersedia  dalam masyarakat,   baik  bagi   kepentingan  diri   sendiri, keluarga, orang  lain maupun makhluk  hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] intinya konsumen adalah orang yang memakai barang hasil produksi. Ada tidaknya konsumen ini menentukan keberhasilan suatu usaha. Jika konsumen banyak maka usaha yang dijalankan akan sukses dan jika konsumen terlalu minimal maka usaha yang dilakukan akan bangkrut.
Lalu siapa itu Pelaku Usaha ?.  Pelaku   usaha  adalah   setiap   orang   perseorangan atau   badan   usaha,   baik   yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[2] Biasanya setiap produsen yang membuat suatu usaha untuk memperoleh laba bisa disebut pelaku usaha. Pelaku usaha ini bisa bebbentuk produsen maupun distributor usaha. Distributor ini sebagai pelaku usaha yang menyempaikan barang dari produsen kepada konsumen.
Sedang perlindungan   konsumen  adalah   segala   upaya   yang   menjamin   adanya   kepastian  hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[3]
Mengapa konsumen perlu dilindungi. Seperti telah dijelaskan pada pendahuluan bahwa konsumen merupakan komponen yang lemah dalam bidang usaha. Adapun perlindungannya mengacu kepada hukum negara ini yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

B.     Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Adapun asas ataupun patokan dalam perlindungan konsumen sudah dimuat dalam UUPK pasal 2 yang berisi tentang perlindungan konsumen yang berdasar pada lima asas yakni : manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Adapun untuk penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.      Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan
     Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
    Asas ini dimaksudkan untuk  memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
     Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
         Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Seperti dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C.     Hak Dan Kewajiban Konsumen

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.  Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
J.F Kennedy menentukan ada empat Hak Dasar konsumen, adalah sebagai berikut[4]:
a. Hak memperoleh keamanan (the tight to safety);
b. Hak memilih (the right to choose);
c. Hak mendapat informasi (the right to be informed);
d. Hak untuk didengar (the right to be heard).
Adapun sesuai  Hak konsumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999  Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak- hak konsumen yang dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis seputar konsumen sangat diperlukan.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D.    Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.      Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban produsen
1.      Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu 2 dan/atau jasa yang berlaku
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan Yang dilarang Bagi Pelaku Usaha 
        Untuk melindungi konsumen dari ketidak adilan, UU Perlindungan Konsumen telah menentukan larangan-larangan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya. Larangan-larangan tersebut adalah :
1.       Larangan bagipelaku usaha yang berhubungan denhgan barang dan /atau jasa yang diperdagangannya adalah sebagai berikut :
a)      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan perundang-undangan.
b)      Tidak sesuai dengan berat bersih,atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinystskan dalam label atau etiket barang tersebut.
c)      Tidak sesuai dengan takaran, timbangan, ukuran dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d)     Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam lebel barang atau jasa.
e)      Tidak seuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode atau penggunaan barang tertentusebagaimana dinyatakan dalam lebel barang tersebut.
f)       Tidak sesuai sengan janji yang dinyatakan dalam lebel, etiket, keteranggan, iklan,atau promosi barang/ jasa tersebut.
g)      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h)      Tidak mengikuti kententuan berproduksi secara halal, seperti yang dinyatakan dalam lebel.
i)        Tidak memasang lebelatau membuat penjelasan barang yang memuat namabarang, ukuran, berat, komposisi,aturanpakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk poenggunaan yang menurut keterangan harus dipasangatau dibuat.
j)        Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjik barang dalam bahasa Indonesia sesuai sengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
k)      Memperdagangkan barang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap.
l)        Memperdagangkan sediaan farmasi yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar sengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.
2.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kesiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar seolah-olah :
a)      Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harhga, harga khusus, standar mutu tertentu, sejaah atau gua tertentu.
b)      Baang tersebut dalam keadaan baik.
c)      Barang dan atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri erja, atau aksesori tertentu.
d)     Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang memiliki sponsor, persetujuan atau afiliasi.
e)      Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f)       Barang tersebut tidakmengansung cacat secara tersembunyi.
g)      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h)      Barang tersebut berasal sari daerah tertentu.
i)        Secara langsung atau tidaklangsung merendahkan barabf dan/atau jasa lain.
j)        Menggunakan kata-kata yang berlebihan tanpa keteranganyang lengkap.
k)      Menawarkan sesuatu yang mengundang janji yang belum pasti.
3.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kesiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan/ atau menyesatkanmengenai :
a)      Harga dan tarif suatu barang dan/atau jasa.
b)      Kegunaan suatu barang dan/ atau jasa.
c)      Kondisi, jaminan, tanggungan, hak atau pengganti rugi suatu barang dan atau jasa.
d)     Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e)      Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
4.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan penjual melalui cara obral atau lelang yang mengelabuhi atau menyesatkan konsumen dengan:
a)      Menyatakan barang da/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b)      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut tidak mengandung cacat secara tersembunyi.
c)      Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d)     Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang
e)      Tidak menyediakan jasa dalamkapasitas tertentu atau dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang lain.
f)       Memainkan  harga barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
5.      Larangan bagi pelaku usaha untuk berhubungan dengan kjegiata menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan dengan jumlah tertentu
6.      Larangan bagi pelaku usaha untuk berhubungan dengan kjegiata menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan dengan janji.
7.      Larangan bagi pelaku usaha untuk berhubungan dengan kjegiata menawarkan dengan cara paksa.
8.      Larangan bagi pelaku usaha untuk berhubungan dengan kjegiata menawarkansecara pesanan.















                                                                                                           














                [1] Republik Indonesia, “Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” pasal 1, hlm.2
[2] Ibid
                [3] Ibid

[4] Arika Nur Sya'adah, Makalah Perlindungan Konsumen”, siakses dari http://arikathemousleemah.blogspot.co.id/2014/04/makalah-perlindungan-konsumen.html,tanggal6 0ktober 2016 pukul 14:20  


Tidak ada komentar:

Takaful

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang. Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing...