Jumat, 24 April 2015

pembukuan fiqih dan ushul fiqih

BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG.
Dahulu sebelum Nabi SAW wafat masalah hokum syari’at tidak bermasalah. Secara esensial, fiqih sudah ada pada masa Nabi SAW, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Karena Semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu, langsung ditanyakan kepada Nabi SAW. Maka seketika itu solusi permasalahan bisa terobati, dengan bersumber pada Al Qur’an sebagai al wahyu al matludan sunnah sebagai alwahyu. Baru sepeninggal Nabi SAW, ilmu fiqh ini mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istimbat.
Penerus Nabi Muhammad SAW tidak hanya berhenti pada masa khulafa’urrosyidin, namun masih diteruskan oleh para tabi’in dan ulama’ sholihin hingga sampai pada zaman kita sekarang ini Para sahabat melakukan ijtihad dalam mentukan hukum. Pada masa tabi’in ijtihad semakin berkembang. Seiring dengan semakin luasnya wilayah islam dan tersebarnya fuqoha ke berbagai wilayah. Maka ditemukan kasus-kasus baru dalam hokum syari’at. Karena sudah mengetahui metode ijtihad pada masa nabi, maka para tabi’in melakukan I’jtihad dalam menentukan hukum syari’at.
Dari fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in dan islam yang semakin luas, sedang setiap hukum yang di fatwakan tidak terlalu mudah untuk di ingat, maka para mujtahid mulai membukukan hukum fiqih dan ushul fiqih. Alasan dibukukannya fiqih an ushul fiqih ialah karena dibukukannya Al-Qur’an dan Assunah. Sejak saat itu para fuqoha mulai membukukan fiqih dan ushul fiqih.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah perkembangan fiqih?
2.      Bagaimana sejarah Perkembagan Ilmu Ushul Fiqh?
3.      Bagaimana penadiwinan/pembukuan fiqih dah ushulmya saat ini?  
4.       Bagaimana pembukuan ushul fiqih?
5.      Ada berapa aliran dalam Ushul Fiqh ?











BAB II
PEMBAHASAN
 Arti Tadwin
Tadwin ialah membukukan atau mencatat segala rupa berita dan kejadian didalam suatu buku, tidak cukup dengan lafaz saja. Orang-orang Arab Hijaz adalah ummiyun, yaitu tidak pandai membaca dan menulis apalagi mengenal kaidah-kaidah memberi titik, memberi garis, dan lain sebagainya. Lantaran inilah kebanyakan ulama Arab berpegangan kepada lafadz dan kekuatan ingatan sehingga tidak membutuhkan tulisan. Dan karena itu pula Nabi SAW pada mulanya menolak untuk membaca apa yang dikemukakan Jibril.

1. Sejarah Perkembagan Ilmu Fiqh
Para Ahli membagi sejarah perkembangan ilmu fiqh kepada beberapa periode.
Pertama, periode pertumbuhan, dimulai sejak kebangkitan (Bi’tsah) Nabi Muhammad sampai beliau wafat (12 rabiul awal 11H/8 Juni 632). Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
Kedua, periode sahabat dan tabi’in mulai dari khalifah pertama (Khulafaur Rasyidin) sampai  dinasti Amawiyyin (11H-101H/632-720). Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam. 
Ketiga, periode kesempurnaan, yakni periode imam-imam mujtahid besar dirasah islamiyah pada masa keemasan Bani Abbasiyah yang berlangsung selama 250 tahun (101H-350H/720-961M). Periode ini juga disebut sebagai periode pembinaan dan pembukuan hokum islam. Pada masa ini fiqih islam mengalami kemajuan pesat sekali. Penulisan dan pembukuan hukum islam dilakukan secara intensif, baik berupa penulisan hadis-hadis nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir Al-Qur’an, kumpulan pendapat-pendapat imam-imam fiqih, dan penyusunan ilmu ushul fiqh. 
Diantara factor lain yang sangat menentukan pesatnya perkembangan ilmu fiqh khususnya atau ilmu pengetahuan umumnya, pada periode ini adalah sebagai berikut:
1.   Adanya perhatian pemerintah (khalifah) yang besar tehadap ilmu fiqh khususnya.
2.   Adanya kebebasan berpendapat dan berkembangnya diskusi-diskusi ilmiah diantara para ulama.
3.      Telah terkodifikasinya referensi-referensi utama, seperti Al-Qur’an (pada masa khalifah rasyidin), hadist (pada masa Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz), Tafsir dan Ilmu tafsir pada abad pertama hijriah, yang dirintis Ibnu Abbas (w.68H) dan muridnya Mujahid(w104H) dan kitab-kitab lainnya.
Keempat, periode kemunduran-sebagai akibat dari taqlid dan kebekuan karena hanya menyandarkan produk-produk ijtihad mujtahid-mujtahid sebelumnya-yang dimulai pada pertengahan abad keempat Hijriah sampai akhir 13H, atau sampai terbitnya buku al-Majallat al-Ahkam al-‘Adliyat tahun 1876M. 
Kelima, periode pembangunan kembali, mulai dari terbitnya buku itu sampai sekarang. Pada periode ini umat islam menyadari kemunduran dan kelemahan mereka sudah berlangsung semakin lama itu. Ahli sejarah mencatat bahwa kesadaran itu terutama sekali muncul ketika Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun 1789 M. Kejatuhan mesir ini menginsafkan umat Islam betapa lemahnya mereka dan betapa di Dunia Barat telah timbul peradaban baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi Dunia Islam. Para raja dan pemuka-pemuka Islam mulai berpikir bagaimana meningkatakan mutu dan kekuatan umat islam kembali. Dari sinilah kemudian muncul gagasan dan gerakan pembaharuan dalam islam, baik dibidang pendidikan, ekonomi, militer, social, dan gerakan intelektual lainnya. 
2. Sejarah Perkembagan Ilmu Ushul Fiqh
Ushul fiqh ada sejak fiqh ada. Di mana ada fiqh, maka di sana wajib ada ushul fiqh, ketentuan dan kaidahnya. Karena fiqh adalah hakikat yang dicari ilmu ushul fiqh. Sekalipun keberadaannya bersamaan, fiqh lebih dulu dibukukan dari ushul fiqh. Dalam arti problematika, kaidah dan bab-bab di dalamnya lebih dulu dibukukan, dipisah dan dibeda-bedakan.
Pada umumnya, sesuatu itu ada baru kemudian dibukukan. Pembukuan menerangkan keberadaanya, bukan munculnya, seperti halnya dalam ilmu Nahwu (ilmu alat) dan Ilmu Manthiq (ilmu logika). Orang arab selalu me-rafa’-kan fa’il dan me-nashab-kan maf’ul dalam setiap percakapannya, maka berlakulah kaidah itu sebagai bagian dari kaidah ilmu nahwu, sekalipun ilmu nahwu belum dibukukan. Orang berakal akan berdiskusi berdasarkan hal-hal yang pasti kebenarannya (aksioma/al-badihi), sebelum ilmu mantiq dan kaidah-kaidahnya dibukukan. Kaidah-kaidah yang mereka letakkan adalah berlandaskan pada tata bahasa arab, tujuan dan rahasia pensyariatan, maslahat (kebaikan), dan cara sahabat dalam pengambilan dalil. Dari semua kaidah dan pembahasan itulah ilmu Ushul Fiqh muncul.
Ilmu ushul fiqh muncul –dalam bentuk pembukuan- adalah sebagai konsekuensi dari banyaknya kaidah yang muncul dalam perdebatan ulama ketika menjelaskan hukum, mereka menyebutkan hukum, dalil dan segi penunjukan dalil. Perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh didukung oleh kaidah ushul fiqh, masing-masing mereka mendasarkan pendapatnya pada kaidah ushul untuk memperkuat analisis, meningkatkan pamor madzhab (aliran), dan menjelaskan rujukan dalam ijtihad mereka. 
Ada pendapat yang mengatakan bahwa ulama yang pertama kali menulis tentang ushul fiqh adalah Abu Yusuf, ulama pengikut madzhab Hanafiyah, akan tetapi kitab-kitabnya tidak pernah kita temukan.
Menurut Abdul Al-Wahab Khalaf, Muhammad bin Idris Al-Syafi’I (150-102H) yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah ilmu ushul Fiqh yang disertai dengan alasan-alasanya dalam kitabnya ar-Risalah . Inilah kitab ilmu suhul fiqh pertama yang sampai kepada kita. Oleh sebab itu, Imam Syafe’ilah yang dipandang-oleh para ulama-sebagai pencipta ilmu ushul Fiqh dan dilanjutkan oleh pembahansan ulama-ulama generasi berikutnya
3. Pentadwinan Fiqh dan Ushulnya
Fiqh pada mulanya merupakan fatwa-fatwa dan pendapat-pedapat sahabat, hukum peristiwa-peristiwa yang tumbuh di masa-masa mereka. Semua ini tidak didewankan dimasa sahabat sendiri. Para sahabat tidak bermaksud supaya pendapat mereka dianut terus oleh orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka terus menerus menyelami nash-nash Al-qur’an dan memahami lafadh-lafadhnya sesuai dengan pekembangan masa dan masyarakat.
Fiqh pada masa itu belum mempunyai guru-guru tertentu untuk diajarkan di masjid-masjid dan majelis-majelis. Masjid pada masa itu merupakan perguruan tinggi dalam mata pelajran Al-qur’an, Al-hadits, fiqh dan lughah. Para pelajar menghafal apa yang dikuliahkan oleh gurunya. Hanya sebagian saja dari mereka mencatat kuliah gurunya. Inilah sebagai titik tolak pembukuan fiqh.
Diantara karya-karya yang ditinggalkan pada masa Imam-imam Mujtahid ini, antara lain:
a.       Pembukuan Ilmu Fiqih dan pendapat-pendapatnya.
Fiqh telah dibukukan lengkap dengan dalil dan alasannya. Diantaranya Kitab Dhahir al-Riwayah al-Sittahdikalangan Madzhab Hambali. Kitab Al-Mudawanah dalamMadzhab Maliki, Kitab Al-’Umm di kalangan mazhab al-Syafi’i, dan lain sebagainya.
b.      Dibukukannya Ilmu Ushul Fiqh. Para ulama mujtahid mempunyai warna masing-masing dalam berijtihadnya atas dasar prinsip-prinsip dan cara-cara yang ditempuhnya. Misalnya, Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwatha’ menunjukkan adanya prinsip-prinsip dan dasar-dasar yang digunakan dalam berijtihad. Tetapi orang yang pertama kali mengumpulkan prinsip-prinsip ini dengan sistematis dan memberikan alasan-alasan tertentu adalahMuhammad bin Idris al-Syafi’i dalam kitabnya Al-Risalah. Oleh karena itu beliau sebagai pencipta ilmu Ushul Hadist.
4. Pembukuan ushul fiqih
Salah satu yang mendorong diperlukannya pembukuan ushul fiqih adalah perkembangan wilayah Islam yang semakin luas, sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui kedudukan hukumnya. Untuk itu, para ulama Islam sangat membutuhkan kaidah-kaidah hukum yang sudah dibukukan untuk dijadikan rujukan dalam menggali dan menetapkan hukum.

Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar’iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita. Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi’iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.
Pada periode ini, metode penggalian hokum juga bertambah banyak, baik corak maupun ragamnya. Dengan demikian bertambah banyak pula kaidah-kaidah istinbat hukum dan teknis penerapannya. Sebagai contoh Imam Abu Hanifah dalam memutuskan perkara membatasi ijtihadnya dengan menggunakan al-Quran, Hadis, fatwa-fatwa sahabat yang telah disepakati dan berijtihad dengan menggunakan penalarannya sendiri, seperti istihsan. Abu Hanifah tidak mau menggunakan fatwa ulama pada zamannya. Sebab ia berpandangan bahwa mereka sederajat dengan dirinya. Imam Maliki –setelah al-Quran dan Hadis- lebih banyak menggunakan amal (tradisi) ahli madinah dalam memutuskan hukum, dan maslahah-mursalah.
              Pada periode inilah ilmu Ushul Fiqih dibukukan. Ulama pertama yang merintis pembukuan ilmu ini adalah Imam Syafi’i, ilmuan berkebangsaan Quraish. Ia memulai menyusun metode-metode penggalian hukum Islam, sumber-sumbernya serta petunjuk-petunjuk Ushul Fiqih. Dalam penyu-sunannya ini, Imam Syafi’i bermodalkan peninggalan hukum-hukum fiqih yang diwariskan oleh generasi pendahulunya, di samping juga rekaman hasil diskusi antara berbagai aliran fiqih yang bermacam-macam,             
            Berbekal pengalaman beliau yang pernah “nyantri” kepada Imam Malik (ulama Madinah), Imam Muhammad bin Hasan (ulama Irak dan salah seorang murid Abu Hanifah) serta fiqih Makkah yang dipelajarinya ketika berdomisili di Makkah menjadikannya seorang yang berwawasan luas, yang dengan kecerdasannya menyusun kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang ijtihad yang benar dan ijtihad yang salah. Kaidah-kaidah inilah yang di kemudian hari dikenal dengan nama Ushul Fiqih. Oleh sebab itu Imam Syafi’i adalah orang pertama yang membukukan ilmu Ushul Fiqih, yang diberi nama “al-Risalah”. Namun demikian terdapat pula pendapat dari kalangan syiah yang mengatakan bahwa Imam Muhammad Baqir adalah orang pertama yang membukukan ilmu Ushul Fiqih.
5.    Aliran dalam Ushul Fiqh
Ada 3 aliran dalam sejarah Ushul Fiqh. Ketiga aliraran itu ialah :
Aliran Syafi’iyah (aliran mutakallimin)
Aliran ini sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (ahli kalam), aliran ini disebut sebagai Syafi’iyah karena Imam Syafi’i merupakan tokoh pertama yang menyusun Ushul Fiqh dengan menggunakan system ini. Dalam metode pembahasanya didasarkan pada nazari, falsafah dan mantiq, dan tidak terikat pada madzhab tertentu, karena itulah aliran ini disebut sebagai aliran mutakallimin.
Dalam penyusunan Ushul fiqih, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah  dengan didukung oleh alasan yang kuat yaitu dari dalil aqli dan naqli, tanpa dipengaruhi oleh masalah furu’ dan madzhab, dan menfokuskan perhatian pada masalah teoritis, sehingga aliran ini sering tidak dapat menyentuh permasalahan praktis. Aliran ini membangun Ushul Fiqh secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh cabang-cabang keagamaan. Aspek bahasa dalam aliran ini sangat dominan seperti penentuan tentang tahsin (menggangap sesuatu itu baik dan dicapai akal atau tidak). Dan taqbih (menggangap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai akal atau tiadak). Biasanya hal ini berkaitan dengan hakim, yang berkaitan pula dengan masalah aqidah.


Aliran Hanafiyah
Aliran yang banyak dianut oleh ulama pengikut madzhab Hanafi ini, dalam menyusun teorinya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ yang ada dalam madzhab mereka. Aliran ini berusaha menerapkan kaidah-kaidah yang mereka susun terhadap furu. Apabila sulit diterapkan, mereka mengubah atau membuat kaidah baru yang bias diterapkan dalam masalah furu’ tersebut. Inilah yang menjadi cirri khas aliran Hanafiyah, bahwa semua kaidah Ushul Fiqh mereka, semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusunan Ushul Fiqh mereka telah terlebih dahulu disesuaikandengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka.
Aliran Muta’akhirin
Aliran ini mengabungkan antara kedua system yang dipakai dalam menyusun Ushul Fiqh oleh aliran Syafi’iya dan Hanafiyah. Ulama’-ulama’ muta’akhirin melakukan tahqiq terahadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua alirn tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyyah.
Aliran ini diikuti oleh Ulma-ulama yang berasal dari kalangan  Syafi’iyah dan Hanafiyah. Dan perkembangan terakhir penyesuaian Ushul Fiqh, tampak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh oleh aliran ini.
TOKOH USHUL FIQH
1.      Imam Syafi’i
Imam Syafi’i merupakan orang yang pertama kali membukukan ilmu Ushul Fiqh. Ia mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab, sehingga masuk dalam jajaran tokoh ahli bahasa, selain merupakan seorang ahli hadis yang ternama, ia juga cakap dalam menyelesaikan permasalahan-parmasalahan fiqh yang terjadi saat itu.
Penguasaan imam Syafi’i terhadap fiqhahli ra’yi serta pendapat-pendapatpara sahabat dijadikan landasan dalam menetapkan kaidah-kaidah qiyas dan juga sebagai dasar untuk menetapkan kaidah-kaidah dalam menggali hukum. Dalam hal ini bakan berati beliau yang menciptkan seluruh kaidah tersebut, tetapi hanyalah menganalisis secara mendalam metode penetapan hukum yang telah dipakai oleh ulama ahli fiqh yang belum sempat dibukukan. Jadi dia bukanlah yang menciptkan metode penggalian hukum syara’ (ushul fiqh) tersebut, akan tetapi dialah orang yang pertama kali menghimpun metode-metode tersebut dalam suatu disiplin ilmu yang hubungan bagian-bagiannya tersusun secara sistematis.
                  Pendapat yang menyatakan Imam Syafi’i sebagai pemula dalam membukukan ilmu Ushul Fiqh ini dalah pendapat Jumhur (mayoritas) fuqaha’, dan tidak ada satu orangpun yang mengingkarinya.
2.      Imam Baihaqi
Adalah seorang Ulama ahli fiqh, ushul fiqh, hadis dan seorang tokoh utama dalam madzhab Syafi’i. Ia dilairkan di Khasrujard, Baihaq, yaitu di Naisabur Persia. Ia mempelajari Hadis dan mendalami Fiqh Madzhab Syafi’I, dandalam hal Akidah mengikutiMadzhab Asy’ari. Dalam pencarian ilmunya ia mendatangi para Ulama di Baghdad, Kufah, dan Makkah, sebelum akahirnya kembali ke-Baihaqi. Imam Baihaqi kemudian mengajar di Naysabur, dan menjadi orang pertama yang mengumpulkan naskah-naskah fiqh Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Mabsuth, sekaligus menjadi penyebar fiqh mazhab Syafi’i.
“Tidak ada pengikut mazhab Syafi’i yang mempunyai keutamaan melebihi Baihaqi, karena karyanya dalam mengembangkan mazhab dan pendapat Syafi’i”.
3.      Imam  Al-Ghazali
Abu Hamid Al-Ghazali yang selanjutnya disebut Al-Ghazali, lebih dikenal sebagai hujjat al-Islam wa al-Muslimin, karena dedikasinya yang tinggi dan karya-karyanya dalam mengembangkan pemikiran Islam di berbagai bidang. Lebih darilima puluh kitab hasil karyanyadalam katalogisasi kitab klasik, baik dalam bidang teologi, filsafat,tasawuf maupun ilmu fiqih.
Karyanya dalam ilmu ushul, ada beberapa tipologi yang dikembangkan oleh Imam Al-Ghazali dalam dua kitabnya yang pertama, Al-Mankhul min ta’liqat al-ushul dan syifaa al-ghalil fi bayani al-syibhi wa al-mukhayah wa masalik al ta’lil.
Ada beberapa tipologi pemikiran hukum yang dikembangkan oleh al-Ghazali dalam dua kitabnya yang pertama (al-Mankhul dan syifaa alGalil), tipologi pemikiran hukumnya mengikuti corak pemikiran hukum gurunya, Imam Haraimain al-Juwaeni. Sedangkan pada al-Mustasyfa. Ghazali menjadi tokoh ushul yang mandiri yang menembakkan ilmu ushul yang filosofis. Karya-karyanya telah banyak diedit oleh para Ulama. Diantara kayanya yang telah diedit,dielaborasi atau diringkas antara lain dalam bidang Ushul Fiqh. Karya yang sepat diperbanyaj antara lain al-Mankhul, Syifa al-Galul, dan al-Mustasyfa min Ilm al-Ushul. Faktor lain yang mendukung munculnya gagasan baru Ghazali juga karena sudah tidak ada tokoh yang paling berpengaruh pada Ghazali, Imam Haramain. Dengan demikian kesempatan Ghazali untuk merefleksikan ide-idenya dalam ushul fiqh menjadi sebuah kenyataan. Pola yang dikembangkan oleh Ghazali berbeda dengan karya-karya sebelumnya.
Ushul fiqh sebelum pembukuan Penarikan hukum melalui istidlal baru dilakukan generasi sahabat setelah Nabi meninggal, dengan kaidah-kaidah, walaupun tidak mereka jelaskan secara lugas. Kaidah-kaidah tersebut merupakan malakah yang melekat erat dengan mereka, karena kemurnian dan kedalaman pengetahuan/penguasaan bahasa, maqashid syari’ah, asbab al wurud dan asbab al nuzul, serta cara berpikir yang masih bersih. Apalagi mereka dididik secara langsung oleh nabi Saw. dan mengalami masa penurunan wahyu.
Demikian pula generasi tabi’in. Malakah tersebut di atas masih menjadi bagian kehidupan mereka, sehingga belum membutuhkan kaidah dalam bentuk tertulis. Kondisi ini berlanjut hingga masa Syafi’ie, Abad ke 2 Hijriyyah (generasi tabi’ tabi’in).

Metode Penulisan Ushul Fiqh
Metode (Thariqah) Penulisan Ushul Fiqh Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa setiap mazhab fiqh mempunyai ushul fiqh. Hanya saja, metode penulisan mereka berbeda. Metode penulisan ushul fiqh yang ada yaitu;
  • (1) Metode mutakallimin
Metode penulisan ushul fiqh ini memakai pendekatan logika (mantiqy), teoretik (furudl nadzariyyah) dalam merumuskan kaidah, tanpa mengaitkannya dengan furu’. Tujuan mereka adalah mendapatkan kaidah yang memiliki justifikasi kuat. Kaidah ushul yang dihasilkan metode ini memiliki kecenderungan mengatur furu’ (hakimah), lebih kuat dalam tahqiq al masail dan tamhish al khilafat. Metode ini jauh dari ta’asshub, karena memberikan istidlal aqly porsi yang sangat besar dalam perumusan. Hal ini bisa dilihat pada Imam al Haramain yang kadang berseberangan dengan ulma lain.
Dianut antara lain oleh; Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan Syiah.
  • (2) Metode Fuqaha
Tidak diperdebatkan bahwa Abu Hanifah memiliki kaidah ushul yang beliau gunakan dalam istinbath. Hal ini terlihat dari manhaj beliau; mengambil ijma’ shahabat, jika terjadi perbedaan memilih salah satu dan tidak keluar dari pendapat yang ada, beliau tidak menilai pendapat tabiin sebagai hujjah. Namun, karena tidak meninggalkan kaidah tersebut dalam bentuk tertulis, pengikut beliau mengumpulkan masail/furu’ fiqhiyyah, mengelompokkan furu’ yang memiliki keserupaan dan menyimpulkan kaidah ushul darinya. Metode ini dianut mazhab Hanafiyyah. Sering pula dipahami sebagai takhrij al ushul min al furu’. Metode ini adalah kebalikan dari metode mutakallimin.
Hal ini terlihat, misalnya, pada perkataan Abu Bakr al Jashash (w. 370 H) pada saat menyatakan suatu kaidah ushul; “Furu (yang diriwayatkan dari) Ashabina menunjukkan kaidah ini”. Demikian pula dengan al Bazdawy (w. 730 H)
Metode ini memiliki ciri khas antara lain;
  • Kaidah ushul mengikuti (tabi’ah) furu’.
  • Banyak menyebutkan furu’ dan syawahid.
  • Kadang, suatu masalah fiqhiyyah memiliki kaidah ushul tersendiri, karena masalah tersebut tidak bisa dimasukkan pada kaidah lain. Atau mereka menambahkan qayd pada kaidah agar tidak terkesan sebagai msalah yang tidak memiliki landasan kaidah ushulnya.
Contoh kitab yang dikarang dengan metode ini; Ushul al Karkhy, karangan Abu al Husain al Karkhy (w. 260 H); Ushul al Jashash, karangan Abu Bakr al Jashash yang ditulis sebagai mukaddimah kitab Ahkam al Qur’an; Ta’sis al Nadzar, karangan Ubaidillah bin Umar al Dabusy (w. 430 H); Kanz al Wushul ila Ma’rifat al Ushul, karangan Fakhr al Islam ‘Aly bin Muhmmd al Bazdawy. Kitab ini disyarahi oleh Abdul ‘Aziz al Bukhary (w. 730 H) dalam kitabnya Kasyf al Asrar.
  • (3) Metode Mutaakhirin (metode gabungan)
Metode ini menggabungkan dua metode di atas, dimana penulisan dilakukan dengan menggunakan metode mutakallimin pada (hal-hal yang berkaitan dengan) tamhish al adillah disertai penerapan kaidah pada furu’ fiqhiyyah.
Kitab yang dikarang dengan metode ini antara lain;
  • Badi’ al Nidzam al Jami’ baina ushul al Bazdawy wa al Ihkam, karangan Ibn Sa’aty al Hanafy (w. 694 H)
  • Tanqih al Ushul dan syarahnya Al Taudlih fi Halli Ghowamidl al Tanqih, karangan Shadr al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud al Hanafy( w. 747 H)
  • Jam’ al Jawami’, karangan Taj al Din Abdul Wahab bin Aly al Subky (w. 771 H).
  • Al Tahrir, karangan al Kamal ibn al Humam al Hanafy (. 861 H) dn syrhny kitab al Taqrir wa al Tahrir karangan Muhammad bin Muhammad bin Amir al Haj (w. 879H)
  • Musallam al Tsubut, karangan Muhibbullah ibn Abdul Syakur (w. 1119 H) dan syarahnya Fawatih al Rahamut, karangan Abdul ‘Aly Muhammad bin Nizamuddin al Anshary
BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia. Sehingga mengakibatkan terjadinya berbagai persoalan. Karena timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui hukumnya. Untuk itu, para ulama Islam sangat membutuhkan kaidah-kaidah hukum yang sudah dibukukan untuk dijadikan rujukan dalam menggali dan menetapkan hukum maka disusunlah kitab ushul fiqih .
Kegiatan ulama dalam penulisan ushul fiqih merupakan salah satu upaya dalam menjaga keasrian hukum syara. Dan menjabarkanya kehidupan social yang berubah-ubah itu, kegiatan tersebut dimuali pada abad ketiga hijriyah. ushul fiqih terus berkembang menuju kesempurnaanya hingga abad kelima dan awal abad 6H abad tersbut merupakan abad keemasan penulisan ilmu ushul fiqh Karena banyak ulama yang mmusatkan perhatianya pada bidang ushul fiqih dan juga muncul kitab-kitab fiqih yang menjadi standar dan rujukan untuk ushul fiqih selanjutnya.


B.     DAFTAR PUSTAKA

Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih, cv pustaka setia bandung, 2007
Hasim Kamali, Muhammad, Prinsip Dan Teori-Teori Hukum Islam, Pustaka Pelajar Offset, 1996
Wab site:

Kamis, 23 April 2015

mid ushul fiq

Ushul  ½ 1
A.    1. Islam normative ( islam yang asli & murni dari Allah), Islam hisstoris (islam yang di praktikkan dan dipikirkan orang yang terpengaruh oleh dimensi ruang dan waktu)
2. Para ulama membagi islam dalam 3 aspek yaitu aqidah, syari’ah dan mu’amalah. Pembagian ini identik dengan isi yang terkandung dalam hadist nabi yang menjelaskan bahwa tiga hal penting yang di perintahkan oleh ajaran agama yaitu iman, ihsan dan islam
3.Islam historis adalah islam yang benar2 terjadi benar2 di amalkn olh manusia atau masy. Terikat oleh konteks ruang dan waktu dimana islam diamalkan oleh masy Tsb.

B.     1. 2hal yang mempengaruhi umat islam dalam praktik beragama yakni Peranan iptek dan kebudayaan.
2. .Akulturasi adalah pengembalian/penerimaan satu/beberapa uns kebudayaan yang brasal dari pertemuan 2/beberapa kebudayaan yang saling berintreraksi.
.penyebabnya adalah terjadi ketika 1 kel; manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan kebudayaan asing yang  masuk di kelompoknya
3. .asimilasi adalah perpaduan 2/lebih kebudayaan kemudian menjadi kebudayaan baru tanpa adanya unsure paksaan.
.ini terjadi ketika ada 2/lebih mas dengan kebudayaabn yang berbeda saling berinteraksi atas dasar sikap terbuka, toleran dr masing2 kelompok.

a.       Hokum taklifi
Menurut bahasa, hukum taklifi adalah hukum pemberian beban
enurut istilah, hukum taklifi adalah ketentuan Allah swt. yang menuntut mukalaf (baligh dan berakal sehat) untuk melakukuan atau meninggalkan suatu perbuatan 
Pembagian-pembagian hukum taklifi, hukum Taklifi dibagi menjadi lima macam yaitu wajib, sunnah, haram , makruh ,dan mubah.
1 . Wajib (Al-Ijab)
Wajib menurut Syara’ adalah suatu perkara yang diperintahkan oleh syara’ secara keras kepada mukallaf untuk melaksanakannya. Atau menurut definisi lain ialah suatu perbuatan kalau dikerjakan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa. 

1).Wajib dari segi waktu
a. Wajib Muaqqot
yaitu perkara yang diwajibkan oleh syara’ untuk mengerjakannya dan waktunya sudah ditentukan.Contoh : sholat, puasa romadlon dan lain-lain.
b.Wajib Mutlak
yaitu perkara yang diwajibkan oleh syara’ yang waktunya belum ditentukan. Contoh : haji yang diwajibkan bagi yang mampu dan waktunya ini belum jelas.
2). Wajib dari segi kadar tuntutan .
a . Wajib Mukhaddat
yaitu perkara yang sudah ditentukan syara’ bentuk perbuatan yang di wajibkan dan mukallaf dianggap belum melaksanakan kewajiban sebelum melaksanakan seperti apa yang diwajibkan syara’.Contoh sholat, zakat, dan lainnya.
b. Wajib Ghoiru Mukhaddat
yaitu perkara wajib yang tidak ditentukan cara pelaksanaannya dan waktunya , san diwajibkan atas mukallaf tanpa paksaan. Contoh infaq dijalan Alloh ,menolong orang kelaparan, dan lainnya.
1. ‘Azimah
a. Pengertian
Secara etimologi., ‘azimah berarti tekad yang kuat. Secara terminologi, azimah itu hukum yang ditetapkan oleh Allah semenjak semula tidak berlaku hanya untuk keadaan atau kasus atau orang tertentu dan bukan pula untuk tempat dan waktu tertentu. Umpamanya shalat lima waktu diwajibkan kepada setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan asal mukallaf dipandang mampu melakukannya.
 ara ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa ‘azimah ada empat macam:
1. Hukum yang disyar’atkan sejak semula untuk kemashlahatan umat manusia seluruhnya
2. Hukum yang disyari’atkan karena adanya sesuatu sebab yang muncul
3. Hukum yang disyari’atkan sebagai pembatal (nasikkh) bagi hukum sebelumnya, sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada
4. Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang berlaku umum. 

. Rukhshah
a. Pengertian
Secara Etimologi, Rukhshah berarti Kemudahan, Kelapangan, dan Kemurahan. Sedangkan kata rukhshah menurut terminologi adalah Sesuatu hukum yang diatur syara’ karena ada satu udzur yang berat dan menyukarkan”

Haram Dzati : yaitu sesuatu yang disengaja oleh Allah mengharamkannya karena terdapatunsur perusak yang langsung mengenai dharuriyat yang lima (lima unsur pokok dalam kehidupan manusia muslim).
Ø  Contoh :1.
-        Haramnya membunuh karena langsung mengenai jiwa (nyawa)
-        Haramnya minum khamar karena langsung mengenai akal
-        Haramnya murtad karena langsung mengenai agama
-        Haramnya mencuri karena langsung mengenai harta
-        Haramnya berzina karena langsung mengenai keturunan atau harga diri.[5]
b.     Haram ‘Ardhi / Ghairu Dzati : yaitu haram yang larangannya bukan karena zatnya, artinya tidak langsung mengenai satu diantara dharuriyat yang lima itu, tapi secara tidak langsung akan mengenai hal-hal yang bersifat dzati tersebut.

Ø  Contoh :2
-        melihat aurat perempuan yang akan dapat membawa kepada zina
-        penipuan yang dapat membawa kepada pencurian
-        bercanda dengan ayat-ayat Alqur’an yang dapat membawa kepada murtad. Perbuatan-perbuatan tersebut diharamkan dengan dalil tertentu karena membawa kepada larangan yang bersifat dzati.


qiyas

BAB I
PENDAHULUAN
Qiyas merupakan suatu cara penggunaan Ra’yu untuk menggali hokum syara’ dalam hal-hal yang nash al-qur’an dan sunnah tidak menetapkan hokumnya secara jelas. Pada dasarnya ada dua cara penggunaan ra’yu yaitu: penggunaan ra’yu yang masih merujuk kepada nash dan penggunaan ra’yu secara bebas tanpa mengaitkan pada nash.
            Dasar pemikiran qiyas ituialah adanya kaitan yang erat antara hokum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum di luar bidang ibadat, dapat dikeahui alas an rasional ditetapkan hokum itu oleh Allah. Alasan hukum yang rasional itu oleh ulama’ disebut “Illat”. Hal-hal atau kasus yang ditetapkan oleh Allah hokumnya sering mempumyai kesamaan dengan kasus lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Meskipun kasus itu tidak dijelaskan hukumnya oleh Allah, namun karena ada kesamaan dalam hal sifatnya dengan kasus yang ditetapkan hukumnya, maka hukum yang sudah ditetapkan itu diberlakukan kepada kasus lain tersebut.
            Atas dasar keyakinan bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah, maka setiap muslim meyakini bahwa setiap kasus atau peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya. Sebagian hukumnya itu dapat dilihat secara jelas dalam nash syara’, namun sebagian hukun yang lain tidak jelas. Diantara yang tidak jelas hukumnya itu mempunyai kesamaan khusus dengan kasus yang sudah jelas hukumnya. Usaha mengistinbatkan dengan menetapkan hukum yang menggunakan metode penyamaan ini ,ulama Ushul fiqih menyebutnya Qiyas (analogi).














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Secara etimologis qiyas berarti Qodar artinya mengykut, membandingkan sesuatu dengan semisalnya. Adapun qiya ssecara Terminologi, terdapat beberapa definisi berbeda yang saling berdekatan artinya. Diantaranya adalah :
1.      Al- Ghazali dalam al-Mustashfa member definesi menanggungkan seseatu yang diketahui dalam hal menetapkan hokum pada keduanya atau memindahkan hokum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hokum atau pemindahan hukum.
2.      Qodhi Abu Bakar memberikan definisi menggunakan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hokum pada keduanya atau memindahkan hokum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara   keduanya.
3.      Ibnu Sunki dalam bukunya jam’ul jawari memberikan definisi menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam ‘illat hokumnya menurut pihak yang menghunungkan (mujtahid)
4.      Abu Hasan Al Bashri memberikan definisi menghasilkan (menetapkan) hokum ashal pada furu’ karena keduanya sama dalam ‘illat hokum menurut mijtahid. Dan masih banyak lagi definisi dariulama’ lainya.

Demikianlah beberapa definisi tentang qiyas yang dikemukakan para ahli ushul fiqih. Definisi-definisi tersebut berbeda rumusannya, namun berdekatan maksudnya. Ada yang merumuskan secara sederhana namun padat isinya. adajuga yang merumuskan panjang dan agak rumit. Masing-masing definisi mempunyai titiklemah  yang  menjadi sasaran kritikan pihakl ainnya.

Dari uraian tentang beberapadefinisi qiyas tersebut dapat diketahui hakikat qiyas itu manurut pandangan diatas :
1.      Ada dua kasus yang mempunyai ‘illat yang sama.
2.      Satu diantara dua kasus yang bersamaan ‘illatnya itu sudah ada hukumnya yang ditetapkan berdassarkan nash, sedangkan kasus uang satu lagi belum diketahuihukumnya.
3.      Berdasarkan ‘illat yang sama,seorang mujtahid menetapkan hukum pada kasus yang tidak ada nashnya itu seperti hukum yang berlaku pada kasus yang hukumnya telah ditetapkan berdasarkan nash.
            Dari uraian mengenai hakikatqiyas tersebut,terdapat empat unsur (rukun) pada setiap, qiyas yaitu:
1.      Maqis ‘alaih atau ashal atau musyabbah bihi adalah suatu wadah atau hal yang telah ditetapkan sendiri hukumnya oleh pembuat hukum.
2.      Maqis atau furu’ atau musyabbah yaitu suatu wadah atau hal yang belum ditemukan hukumnya secara jelas didalam nash atau syara.
3.      Hukum ashal yaitu hukum yang disebutkan sendiri oleh pembuat hukum (Syari’) pada ashal. Berdasarkan kesamaan ashal atau furu’ dalam ‘illat-nya para mujathid dapat mentapkan hukum pada furu’.
4.      ‘illat yaitu hukum yang terdapat pada ashal dan terlihat pula oleh mujtahid pada furu’.

B.     Syarat-syarat qiyas
Membicarakan syarat qiysa berarti membicarakan syarat-syarat yang berlaku pada setiap rukun atau unsur- unsur  dari qiyas. Rukun atau u nsur dari qiyas itu sebagaimana telah disebutkan diatas yaitu:
1.      Maqis ‘alaih
Maqis ‘alaih merupakan tempat mengqiyaskan sesuatu kepadanya. Dalam memberikan nama maqis ‘alaih itu ada beberapa pendapat. Ada yang menamakannya ashal yang artinya sesuatu yang dihubungkan kepada seesuatu yang lain. Ada yang mengunakan istilah mahalul hakim al-musyabbah bihi yaitu wadah yang pada wadah itu  terdapat hukum yang disamakan kepada wadah yang lain. Ada juga yang menyebut dalil hukum yaitu sesuatu yang memberi petunjuk tentang adanya hukum pendapat lain mengatakan bahwa maqis alaih itu adalah hukumul mahal yaitu hukum bagi suatu wadah. Almahali menganggap bahwa diantara penamaan yang berbeda itu yang paling dekat dalam pemahaman adalah mahal hukum.
Sangat sedikit sekali yang mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada maqis ‘alaih, bahkan kadang-kadang bercampur baur dengan persyaratan hukum ashal. Alasannya barangkali karena jumhur ulama sendiri tidak mensyaratkan apa-apa untuk ashal itu. Meskipun demikian ada juga ulama yang mengemukakan persyaratan sebagai berikut:
·         Harus ada dalil atau petunjuk yang  membolehkan aengqiyaskan sesuatu kepadanya, baik dalam lingkungan sempit atau maaksud yang terbatas. Persyaratan ini dikemukakan olek ‘Utsman Al-Bathtai seorang ahli fiqih di basrah pada masa AbuHanifah. Jumhur ulama menolak persyaratan ini  karena menurut mereka tidak ada dalil yang mensyaratkan.
·         Harus ada kesepakatan ulama tentang adanya ‘illat pada ashal maqis alaih. Persyaratan ini diungkapkan oleh Basyil Al-Marisi salah seorang tokoh kelompok Mubtadi’ah. Jumhur ulama menolak persyaratan ini, karena adanya menurutnya tidak ada dalil atau petunjuk yang mensyaratkannya.
2.      Maqis
Maqis ini adalah sesuatu yang disamakan hukumnya dengan ashal. Untuk maqis ini kebanyakan ulama menggunakan kata furu’ yaitu sesuatu yang dibangun atau dihubungkan kepada sesuatu yang lain. Tidak ada pendapat yang mengatakan bahwa furu’ itu adalah dalil hukum yang disamakan, karena yang menjadi dalil tentang adanya hukum pada furu’ adalah qiyas itu sendiri. Untuk maqis terdapat beberaapasyarat. Sedangkan dari syarat itu disepakati para ulama dan sebaguan lagi hanya di kemukakan oleh ulama tertentu. Syarat-syarat maqis itu adalah sebagau berikut:
                              أ‌.        ‘Illat yang terdapat pada furu’ memiliki kesamaan dengan ‘illat yang terdapat pada ashal. Maksudnya, seluruh ‘illat yang terdapat pada ashal judga terddapat pada furu’. Jumlah ‘illat pada furu’ itu bisa sebanyak yang terdapat pada ashal atau melebihi yang terdapat pada ashal.
Kesamaan ‘Ilat itu mungkin juga terdapat pada ‘ain-nya seperti ‘illat haramnya nabis pada khamer dengan daya rangsang yang juga terdapat dalam khamer. Dasar adanya persyaratan ini adalah bahwa qiyas itu hakikatnya adalahmerentangkan hukun ashal kepada furu’ dengan perantaraan adanya ‘illat pada ashal. Dengan demikian bila ‘illat dalam ashal itu tidak terdapat pada furu’ , maka usaha pertentangan hukum itu tidak mungkin dilakukan.
                           ب‌.        Harus ada kesamaan antara furu’ dengan ashal dalam ‘illat, maupun hukum; baik yang nenyangkut ‘ain atau jenis dalam arti samadalam ‘ain ‘illat atau jenis ‘illat dan sama dalam ‘ain hukum atau jenis hukum. Persyaratan ini merupakan penyempurnaan dari syarat pertama dengan penambahan perkataan pada ‘ain dan jenis.
                           ت‌.        Ketetapan hukum pada furu’ itu tidak menyalahi dalil qoth’i. Maksudnya, tidak terdapat dalil qoth’i yang isinya berlawanan dengan furu’. Hal inijuga disepakati oleh ulama. Alasanya adalah bahwa qiyas tudak digunakan pada sesuatu selama masih ada dalil yang berlawanan dengannya.
                           ث‌.        Tidak terdapat penentang (hukum lain) yang lebih kuat terhadap hukum pada furu’ dan hukum penentang itu berlawanan dengan ‘illat qiyas itu.
                            ج‌.        Furu’ itu tidak pernah diatur hukumnya dalam nash tertentu. Baik materi nash itu bersesuaian deengan hukum yang akan ditetapkan pada furu’, atau berlawanan dengannya. Disyaratkan harys tidak ada nash yang bersesuaian hukumnnya dengan furu’ tersebut, karena dalam keadaan demikian itu tentu qiyas tidak diperlukan lagi, sebeb ketetapan hukumnya sudah cukup dengan nash yang ada itu. Demikian juga dengandisyaratkannya harus tidak ada nash yang berlawanan dengannya, karena kalau ada nash, maka ketentuan hukum dalam nash itulah yang harus lebih didahilikan dari qiyas.
                            ح‌.        Furu’ (sebagai maqis) tidak mendahului ashal (sebagai maqis alaih) dalam kebenarannya. Alasan tidak boleh mendahulukan furu’ dari ashal karena seandainya di bolehkan demikian, tentu berlakunya hukum pada furu’ yang mendahului ashal itu, adalah tanpa dalil. Hal demikian tidak boleh dilakukan, karena berarti menetapkan beban hukum dengan sesuatu yang tidak diketahui dasar hukumnya.
3.      Hukum Ashal
Hukum ashal sdslsh hukum yang terdapat pada suatu wadah maqis’alaih yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash; dan hukum itu pula yang akan diberlakukan pada furu’.
Syarat bagi hukum ashal untuk dapat direntangkan kepada kasus lain (furu’) melalui qiyas adalah sebagai berikut:
                              أ‌.        Hukum ashal itu addalah hukum syara’, karena tujuan dari qiyas adalah untuk mengetahui hukum syara’ pada furu’, baik dalam bentuk istibat (adanya hukum) atau bentuk nafi (tidak adanya hukum). Seandainya hukum ashal itu bukan hukum syara’,.maka tujuan  penggunaan qiyas tidak berhasil.
                           ب‌.        Hukum ashal itu ditetapkan dengan nash, bukan dengan qiyas. Satu pendapat engatakan, juga bukan karena ijma’. Alasan bolehnya hukuim ashal ditetapkan dengan qiyas, karena berartihukum ashal itupun pada mulanya merupakan furu’ dari qiyasyang lain (pertapa kali). Dengan demikian terdapat dua bentuk qiyas, yaitu: pertaama, yang menghasilkan furu’ paa qiyas pertama kali (yang menjadi ashal pada qiyas kedua). Dan kedua, menghasilkan qiyas pada furu kedua kalinya.
                           ت‌.        Hukum ashal itu adalah hukum yang tetap berlaku, bukan hukum yang dinashkan, sehungga mungkin dengan hukum ashal itu membangun (menetapkan) hukum.
                           ث‌.        Hukum ashal itu tisak menyimpang pada ketentuan qiyas, karena bila menyimpang dari ketentuan qiyas, maka mungkin mengqiyaskan sesuatu kepada hukum ashal itu, sebab dalam hukum ashal seperti itu tidak ada daya rentang.
                            ج‌.        Hukum ashal itu harus disepakati oleh para ulama, kakau belum disepakati tentu masih diperlukan usaha menetapkannya terlebih dahulubagi ulama yang tidak menerimanya.
                            ح‌.        Dalil yang menetapkan hukum ashal, secara langsung tidak menjangkau pada furu’. Maksud hukum ashal menjangkau pada furu’ adalah dalil hukum pada furu’ itu juga merupakan dalil hukum pada ashal.
4.      ‘Illat
‘Illat adalah salah satu rukun atau unsur, bahkan merupakan unsur yang terpenting, karena adanya ‘illat itulah yang menentukan adanya qiyas atau menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada yang lain. ‘Illat adalah sifat yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum.
a.       Bentuk-bentuk ‘illat.
Ada beberapa bentuk ‘illlat bagi hukumbila telaah memenuhi syarat tertentu. Diantara bentuk sifat itu adalah :
أ‌.      Sifat Hakiki, yaitu dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya, tanpa tergantung pada ‘urf (kebiasaan) atau yang lainnya.
ب‌.   Sifat Hissi,  yaitu sifat atau sesuatu yang dapat diamati dengan alat indra.
ت‌.   Sifat ‘urfi, yaitu sifat yang tidak dapat diukur, namun dapat dirasakaan bersama.
ث‌.   Sifat lughowi,yaitu sifat yang dapat diketahui dari penamaannya.dalam arti bahasa.
ج‌.    Sifat syar’i, yaitu sifat yang keadaannya sebagai hukum syar’i dijadikan alasan untuk menetapkan suatu hukum.
ح‌.    Sifat Murakab, yaitu hubungannya beberapa sifat yang menjadi alasan adanya suatu hukum.
Semua sifat tersebut dapat menjadi ‘illat. Tetapi mengenai kemungkinan menjadi ‘illat suatu hukum, para ulama berbeda pendapat.

b.      Syarat-syarat “illat.
*     ‘Illat itu harus mengandung hikmah yang mendorong pelaksanaan suatu hukum, dan dapat dijadikan sebagai kaitan hukum.
*     ‘Illat itu adalah suatu sifat yang jelas (dzohir) dan dapat disaksikan. Bila ‘illat itu dbersifat batin yang tidak dapat disaksikan dan tidak dapat dilihaat, maka syara’ menempatkan sifat lain yang dzohir sebagai penggantinya, dan pada zohir itu terdapat sifat batin.
*     ‘Illat itu harus dalam bentuk sifat yang terukur, keadaan jelas dan terbatas, sehingga tidak bbercampur dengan lainnya.
*     Harus ada kesesuaian dan kelayakan antara hukum dengan sifat yang menjadi ‘illat. Adanya kesesuaian hubungan denga hukum itu menjadikannya rasional, diterima semua pihak, dan mendorong semua pihak untuk lebih yakin dalam berbuat.
*     ‘Illat harus mempunyai daya rentang. Maksudnya, ‘illat itu disampingg ditemukan pada wadah yang menjadi tempat bertemunya hukum (ashal), juga dapat ditemukan ditempat lainnya.
*     Tidak ada dalil yang menyatakan bahea sifat itu tidak dapat dipandang menjadi ‘illat. Maksudnya, sifat itu menyakahi kentetuan yang telah ditetapkan oleh suatu dalil (nash).

c.       Fungsi ‘illat
Dalam kaitan antara ‘illat dan hukum mempunya  fungsi tertentu, yakni:
1)      Penyebab/ pemantap yaitu ‘illah  yang dalam hubungannya dengan hukum merupakan penyebab atau pemantap yang menetapkan adanya hukum.
2)      Penolak, yaitu ‘illat keberaadaannnya menghalangi hukum yang akan terjadi, tetapi yidak mencabut hukum itu seandainya ‘illat tersebut terdapat pada saat hukum tengah berlaku.
3)      Pencabut, yaitu ‘illat yang menncabut kelangsiungan suatu hukum bila ‘illat itu terjadi dalam massa tersebut, tetapi ‘illat itu tidak menolak terjadinya suatu hukum.
4)      Penolak atau pencagut, yaitu ‘illat yang dalam hubungannya dengan hukum dapat mencegah  tejadinya suatu hukum dan sekaligus dapat mencabutnya bila hukum itu telaah berlangsung.
d.      Hubungan ‘illat dengan hukum
Telah dijelaskan bahwa salah satu syarat ‘illlat adalah “munasabah” antara ‘illat dengan hukum ( ada hubungan kesesuaian  dan keserasian antara ‘illat dengan hukumnaya). Al Amidi berpendaapat memberikaan definisi manasib.
Munasib adalah ibarat dari suatu sifat yang zhahir (jelas dan terukur, yang dari penetapan hukum atas dasar sifat itu niscahya akan tercapaiapa yang patut menjadi  tujuan ditetapkannya hukum tersebut. Dari definidi yang dikemukakan olek Al-amidi terlihat bahwa munasib itu dikaitkan kepada pencapaian tujuan dari suatu hukum yaitu mendatangkann maslahat kepada umat dan menghindarkan mafsadat dari umat.
C.    Qiyas sebagai dalil hukum syara’
Memang tidak ada dalil atau petunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikan dalil syara’ untuk menetapkan hukum. Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ diluar apa yang ditetapkan oleh nash. Oleh karena itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyassebagai dalil hukum dalil syara’.
Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil hukum syara’, Muhammad Abu Zahrah membagi menjadi 3 kelompok :
1.      Kelompok jumhur ulama yang menjadikan qiyas sebagai dalil syara’.mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal tidak terdapat hukumnya dalam nash Al-Qur’an atau Sunnah dan dalam ijma’ ulama. Mereka menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampaui batas kewajaran.
2.      Kelompok ulama Zhahiriyah dan syi’ah Imamiyah yang menolak penggunaan qiyas secara mutlak, Zhahiriyah juga menolak penemuuan ‘illat atas suatu hukum dan menganggap tidak perlu mengetahui tujuan ditetapkannya suatu hukum syara’.
3.      Kelompak yang menggunakan qiyas secara luas dan mudah. Mereka pun berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan ‘illat diantara kediuanya; kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih tinggi terhadap qiyas, sehingga qiyas itu dapat membataasi keumuman sebaagian ayat ai-Qur’an dan sunnah.

Dalil  yang dikemukakan jumhur ulama’ dalaam menerima qiyas sebagai dalil syara’ adalah:
a.       Dalil al-Qur’an
É  Allah SWT memberi petunjuk penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana terdapat dalaam surat yasin ayat 78-79
قَالَ مَنْ يُحْيِيْ العِظمَ وَهِيَ رَمِيْمٌ قُلْ يُحْييْهَا الدِيْ أَنْشَأَ هَا أوَّلَ مَرَّةِ ...الاية
                        Artinya:
Dia Berkata “Siapakah yang akan menghidupkan tulang belulang sesudah ia beserakan?” Katakanlah “yang akan menghidukannya adalah yang mengadakannya pertama kali.”

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menyamakan kemampuan-Nya menghidpkan tulanng yang telah berserakan dikemudian hari dengan kemampuan-Nya menciptakan tulaang belulang pertaama kali. Hal ini berarti bahwa Allah menyamakan menghidupkan tulang belulang tersebut kepada penciptaan pertama kali.
Kelompok Zhahiriyah menolak argumentasi ini. Mereka mengatakan bahwa Allah tidak pernah menyatakan bahwa Ia mengembalikan tulang belulang oleh kaerna ia yaang menciptakan pertama kali. Allah juga tidak mengabaarkan pencipyaaan-Nya penciptaan-Nya pertamaa kali mewajibkan mengembalikan ke bentuk pertama lagi.

É  Allah menyuruh menggunakan Qiyas sebagaimana dipahami dari beberapa ayal al-quran surat al hasyr ayat 2 yang artinya : Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir diantara ahli kitab(Yahudi). Dari kampung mereka, sejak mereka mulai berkumpul ditanah arab. Kamu tiada menyangka bahwa mereka akan keluar dan mereka menyangka bahwa benteng-benteng mereka akan memelihara mereka dari (siksa) Allah.;Lalu Allah mendatangkan (siksaan) kepada mereka dari pihak yang tiada mereka kira-kira, dan Allah mencampakkan ketakutan kedalam hati mereka; sedang mereka merobohkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan-tangan orang mukmin. Maka ambillah ibarai (pelajaran) hai orang-orang yang mempunyai pandangan.
Sesudah menjelaskan bahwa ia mendatangkan siksa kepada orang kafir atas perbuatan mereka,Allah berfirman yang artinya:
Maka ambillah (kejadian) itu untuk menjadi ibarat (pelajaran), hai orang-orang yang mempunayai pandangan.
Jadi, bila orang mukmin berbuat seperti apa yang diperbuat orang kafir, akan mengalami siksaan seperti yang dialami orang kafir. Hal itu berarti: qiyas-kanlah keadaaan mu kepada keadaan mereka.
b.      Dalil sunnah
Dintara dalil sulaa punnah yang  di kemukakan oleh jumhur ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan qiyas adalah:
·        Hadis mengenai percakapan Nabi dan Muaz ibn Jabal, saat ia diutus ke Yaman untuk menjadi penguasa disana. Nabi bertanya “dengan cara apa engkau menetapkan hukum seandainya kepadamu diajukan sebuah perkata?” Muaz menjawab, “saya menetapkan nhukum berdasarkan kitab Allah.” Nabi bertanya lagi, “bila engkau tidak menemukan hukumnyaa dalam kitab Allah?” Jawab Muaz, “denga sunnah Rassul.” Nabi bertanyaa lagi, “Kalau dalam sunnah engkau juga tidak menemukanny?” Muaz menjawab ,”saya akan menggunakan Ijtihad dengan nalar (Ra’yu) saya.” Nabi bersabda,”segala puji bagi Allah  yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasliullah dengan aapa yang diridhoi oleh Rasul Allah.”
Hadist tersebut merupakan dalil sunnah yaang kuat, menurut jumhur ulama, tentang kekuatan qiyas sebagai dalil syara’.
Namun haadist itu ditolak oleh Zhahiri, baik dari segi matan / teks maaupun dari segi sanad (periwayata). Menurut Zhahiri dari segi sanad hadist itu dianggap gugur, karena tidak seorangpun meriwayatkan hadist ini diluar jalur periwayatan ini. Indikasi gugurnya itu adalah:
Pertamaa, hadist itu meriwayatkan kepaada suatu kaum yang namanya tidak diketahui, karenanya tidak menjadi hujah atas orang-orang yang tidak mengetahiu saipa perawinya. Kedua, dalam urutan perawinya terdapat Harist ibn Amru yang tidak mengemukakan selain hadist dari jalur ini. Dari segi artinya, menurut Zhahiri, hadist Muaz itu tidak menyebut tentang qiyas dengan cara apapun. Dalam hadist tersebut haanya disebutkan penggunaan ra’yu; penggunaan ra’yu tidak berarti qiyas.

c.       Atsar Shahabi
Adapun argumentasi jumhur ulama’ merdasarkan atsar sahabat dalam penggunaa qiyas, adalah:
Å     Surat Umar Ibn Khattab kepada Abu Musa Al-Asy’ari sewaktu diutus menjadi qodhi di Yaman. Umar berkata, putuskanlah hukum berdasarkan kitab Allah. Bila kamu tidak menemukannya, maka putuskanlah berdasarkan sunnah Rasul. Jika tidak juga kamu peroleh dalam sunnah, berijtihaadlah dengan menggunakan ra’yu.
Å     Para sahabat nabi banyak menetapkan pendapatntya berdasarkan qiyas. Contoh yang populer adalah kesepakatan sahabat mengangkat khalifah Abu Bakar menjadi khalifah pengganti nabi. Mereka menetapkaannya berdasarkan hukum qiyas; yaitu karena Abu Bakar pernah ditunjuk Nabi menggantiakan beliau menjaadi imam sholat sewaktu beliau sakit. Hal ini dijadikan alasan untuk mengangkat abubakaar dijadikan khalifah.
D.    Pembagian Qiyas
Pembagian qiyas dapaat dilihat daru beberapa segi sebaagaai berikut:
1.      Pembagian qiyas dari segi kekuataan ‘illat yang terdapat pada furu’, dibandingkan pada ‘illat yang terdapat pada ashal. Dalam hal ini qiyas terbagi maenjadi 3, yaitu:
a.       Qiyaas Awlawi; yaitu qiyas yang berlakunya hukum paada furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan ‘illat pada furu’.
b.      Qiyas Musawi yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ sama keadaanya dengaan berlakunya hukum ashal karena kekuatan ‘illatnyaa sama.
c.       Qiyas Adwan yaitu qiyas yaang berlakunya hukum pada furu’ lebih lemah dari berlakunyaa hukum pada ashal meskipun qiyas tersebut memenuhi persyaraatan
2.      Pembagiaan qiyas dari segi kejelasan ‘illatnya.
qiyas dari segi kejelasan ‘illatnya terbagi menjadi 2 macam:
a.       Qiyas Jali; yaitu qiyas yang ‘illatnya ditetapkan dalam nash. Bersamaan dengan penetapan hukum ashal; atau tidak ditetapkan ‘illat itu dalam nash, namun titik perbedaan antaara ashal dengan furu’ dapat dipastikan tidak ada pengaruhnya.
b.      Qiyas khafi; yaitu qiyas yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash. Maaksudnya diistimbaatkan dari hukum ashal yang memungkinkan kedudukan ‘illatnya bersifaat Dzanni.
Qiyas Adwan termasuk kedalam qiyas Khifi karena kedudukannya yang lebih rendah disebabkan oleh lemahnya ‘ilat pada furu’.
3.      Pembagian qiyas dari segi kesserasian’illatnya dengan hukum:
Dari segi keserasian ‘illatnya dengan hukum qiyas terbagi dua, yaitu :
a.       Qiyas muatssir, yang diibaratkandengan duaa definisi:
Pertama, qiyas yang ‘illat penghubumg antara ashal dan furu’ ditetapkaaan dengaan nash yang shaarih atau ijma’.
Kedua, qiyas ‘ain sifat (sifat itu sendiri) yang menghubungkan ashal dengan furu’ itu berpengaruh terhadap ‘ain hukum.
b.      Qiyas mulaim, yaitu qiyas yang ‘illat hokum ashal dalam hubungannya engan hokum haram adalah dalam bentuk munasik mualim
4.      Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau tidaknya ‘illat pada qiyas itu, terbagi tiga:
a.       Qiyas ma’na atau qiyas dalam makna ashal, yaitu qiyas yang meskipun ‘illatnya tidak dijelaskan dalam iyas namun antara ashal dengan furu’ tidak dapat dibedakan, sehingga furu’ itu seolah-olah ashal itu sendiri.
b.      Qiyas ‘illat, yaitu qiyas yang ‘illatnya diijelaskan dan’illat tersebut merupakan pendorong bagi hokum berlakunya ashal.

c.       Qiyas dialah, yaitu qiyas yang ilatnya bukan pendorong bagi penetapan hokum itu sendiri, namun ia merupakan keharusan bagi ‘illat yang member etunjuk adanya ‘illat.

Takaful

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang. Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing...