Sabtu, 25 April 2015

Lingkungan Peradilan



BAB I
PENAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu saja harus ditegakkan, dan oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merseka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

B.     BAHASAN MATERI
1.      Beberapa Azas
2.      Mahkamah Agung
3.      Lingkungan peradilan
4.      Lingkungan peradilan Umum
5.      Lingkungan peradilan Agama
6.      Lingkungan peradilan Militer
7.      Lingkungan peradilan Tata Usaha Negara

C.     TUJUAN
Supaya mahasiswa fakultas hukum semester satu mengetahui  bagian-bagian kekuasaan kehakiman dan pengetahui pasisi/tingkatan masing-masing bagian.

















BAB II
PEMBAHASAN

Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah  Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a.  Proses mengadili.
b.  Upaya untuk mencari keadilan.
c.  Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d.  Berdasar hukum yang berlaku.
Lembaga Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi 
Pada dasarnya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarkan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara hukum di Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum.

2.1  Beberapa Azas
Di dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman dikemukakan beberapa asas yang mulai ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009, yaitu:
1.    Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Asas ini mengandung makna bahwa setiap putusan pengadilan harus diawali atau berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Agar putusan tersebut dapat dilaksanakan, karena dengan demikian putusan akan mempunyai kekuatan eksekutorial dan memberi kekuatan dan  memberi kekuatan untuk dapat dilaksanakan.
2.      Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Yang dimaksud dengan sederhana adalah sederhana peraturannya, sederhana bahasanya, tidak berbelit-belit sehingga mudah di pahami. Cepat, berarti peradilannya atau proses penyelesaiannya tidak memakan jangka waktu yang lama sehingga demikian sekaligus akan menghabiskan biaya yang tidka mahal (ringan).
3.      Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
4.      Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang., kecuali dalam hal-hal sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
5.      Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan.
6.      Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
7.      Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
8.      Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
9.      Tidak seorangpun dapat di hadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
10.  Tidak seorangpun dapat di jatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pempuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang di anggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Asas ini sesuai dengan asas Nullum delictum Noela Lege Poenali sebagaimana di maksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
11.  Tidak seorangpun dapat di kenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang.
12.  Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan tetap memperoleh kekuatan hukum tetap. (Asas Praduga tak bersalah).
13.  Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang di tetapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
14.  Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

2.2  Mahkamah Agung

Mahkamah adalah pengadilan Negara Tertinggi dari Semua lingkungan Peradilan,Yang dalam Melaksanakan Tugas nya terlepas dari Pemerintah,Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban Dan Wewenang MA Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi

2.3  Lingkungan peradilan

Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawahMahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut

2.4  Lingkungan peradilan Umum

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum meliputi:
1)      Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2)      Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi.Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.


2.5  Lingkungan peradilan Agama

Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Lingkungan Peradilan Agama meliputi: sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari’ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

2.6  Lingkungan peradilan Militer

Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten kebawah.Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

2.7  Lingkungan peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1.      Pengadilan Tata Usaha Negara
2.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,,, (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris





BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu saja harus ditegakkan, dan oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Pada dasarnya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarkan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara hukum di Republik Indonesia. Azas-azas kekuasaan kehakiman yakni berdasarkan Undang-Undang Pokok Kehakiman dikemukakan beberapa asas yang mulai ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009.
Lingkungan peradilan tingkatan tertinggi ialah Mahkamah Agung. Sedang lingkungan pengadilan lainnya berada dibawah nya. Tugas Mahkamah Agung adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung

























DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, SH. Drs. “ Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta
Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu Hukum” Rajagrafindo, Jakarta


Tidak ada komentar:

Takaful

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang. Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing...