Kamis, 23 April 2015

mid ushul fiq

Ushul  ½ 1
A.    1. Islam normative ( islam yang asli & murni dari Allah), Islam hisstoris (islam yang di praktikkan dan dipikirkan orang yang terpengaruh oleh dimensi ruang dan waktu)
2. Para ulama membagi islam dalam 3 aspek yaitu aqidah, syari’ah dan mu’amalah. Pembagian ini identik dengan isi yang terkandung dalam hadist nabi yang menjelaskan bahwa tiga hal penting yang di perintahkan oleh ajaran agama yaitu iman, ihsan dan islam
3.Islam historis adalah islam yang benar2 terjadi benar2 di amalkn olh manusia atau masy. Terikat oleh konteks ruang dan waktu dimana islam diamalkan oleh masy Tsb.

B.     1. 2hal yang mempengaruhi umat islam dalam praktik beragama yakni Peranan iptek dan kebudayaan.
2. .Akulturasi adalah pengembalian/penerimaan satu/beberapa uns kebudayaan yang brasal dari pertemuan 2/beberapa kebudayaan yang saling berintreraksi.
.penyebabnya adalah terjadi ketika 1 kel; manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan kebudayaan asing yang  masuk di kelompoknya
3. .asimilasi adalah perpaduan 2/lebih kebudayaan kemudian menjadi kebudayaan baru tanpa adanya unsure paksaan.
.ini terjadi ketika ada 2/lebih mas dengan kebudayaabn yang berbeda saling berinteraksi atas dasar sikap terbuka, toleran dr masing2 kelompok.

a.       Hokum taklifi
Menurut bahasa, hukum taklifi adalah hukum pemberian beban
enurut istilah, hukum taklifi adalah ketentuan Allah swt. yang menuntut mukalaf (baligh dan berakal sehat) untuk melakukuan atau meninggalkan suatu perbuatan 
Pembagian-pembagian hukum taklifi, hukum Taklifi dibagi menjadi lima macam yaitu wajib, sunnah, haram , makruh ,dan mubah.
1 . Wajib (Al-Ijab)
Wajib menurut Syara’ adalah suatu perkara yang diperintahkan oleh syara’ secara keras kepada mukallaf untuk melaksanakannya. Atau menurut definisi lain ialah suatu perbuatan kalau dikerjakan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa. 

1).Wajib dari segi waktu
a. Wajib Muaqqot
yaitu perkara yang diwajibkan oleh syara’ untuk mengerjakannya dan waktunya sudah ditentukan.Contoh : sholat, puasa romadlon dan lain-lain.
b.Wajib Mutlak
yaitu perkara yang diwajibkan oleh syara’ yang waktunya belum ditentukan. Contoh : haji yang diwajibkan bagi yang mampu dan waktunya ini belum jelas.
2). Wajib dari segi kadar tuntutan .
a . Wajib Mukhaddat
yaitu perkara yang sudah ditentukan syara’ bentuk perbuatan yang di wajibkan dan mukallaf dianggap belum melaksanakan kewajiban sebelum melaksanakan seperti apa yang diwajibkan syara’.Contoh sholat, zakat, dan lainnya.
b. Wajib Ghoiru Mukhaddat
yaitu perkara wajib yang tidak ditentukan cara pelaksanaannya dan waktunya , san diwajibkan atas mukallaf tanpa paksaan. Contoh infaq dijalan Alloh ,menolong orang kelaparan, dan lainnya.
1. ‘Azimah
a. Pengertian
Secara etimologi., ‘azimah berarti tekad yang kuat. Secara terminologi, azimah itu hukum yang ditetapkan oleh Allah semenjak semula tidak berlaku hanya untuk keadaan atau kasus atau orang tertentu dan bukan pula untuk tempat dan waktu tertentu. Umpamanya shalat lima waktu diwajibkan kepada setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan asal mukallaf dipandang mampu melakukannya.
 ara ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa ‘azimah ada empat macam:
1. Hukum yang disyar’atkan sejak semula untuk kemashlahatan umat manusia seluruhnya
2. Hukum yang disyari’atkan karena adanya sesuatu sebab yang muncul
3. Hukum yang disyari’atkan sebagai pembatal (nasikkh) bagi hukum sebelumnya, sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada
4. Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang berlaku umum. 

. Rukhshah
a. Pengertian
Secara Etimologi, Rukhshah berarti Kemudahan, Kelapangan, dan Kemurahan. Sedangkan kata rukhshah menurut terminologi adalah Sesuatu hukum yang diatur syara’ karena ada satu udzur yang berat dan menyukarkan”

Haram Dzati : yaitu sesuatu yang disengaja oleh Allah mengharamkannya karena terdapatunsur perusak yang langsung mengenai dharuriyat yang lima (lima unsur pokok dalam kehidupan manusia muslim).
Ø  Contoh :1.
-        Haramnya membunuh karena langsung mengenai jiwa (nyawa)
-        Haramnya minum khamar karena langsung mengenai akal
-        Haramnya murtad karena langsung mengenai agama
-        Haramnya mencuri karena langsung mengenai harta
-        Haramnya berzina karena langsung mengenai keturunan atau harga diri.[5]
b.     Haram ‘Ardhi / Ghairu Dzati : yaitu haram yang larangannya bukan karena zatnya, artinya tidak langsung mengenai satu diantara dharuriyat yang lima itu, tapi secara tidak langsung akan mengenai hal-hal yang bersifat dzati tersebut.

Ø  Contoh :2
-        melihat aurat perempuan yang akan dapat membawa kepada zina
-        penipuan yang dapat membawa kepada pencurian
-        bercanda dengan ayat-ayat Alqur’an yang dapat membawa kepada murtad. Perbuatan-perbuatan tersebut diharamkan dengan dalil tertentu karena membawa kepada larangan yang bersifat dzati.


Tidak ada komentar:

Takaful

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang. Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing...