Ushul ½ 1
A.
1. Islam normative ( islam yang asli & murni
dari Allah), Islam hisstoris (islam yang di praktikkan dan dipikirkan orang
yang terpengaruh oleh dimensi ruang dan waktu)
2. Para ulama membagi islam dalam 3 aspek
yaitu aqidah, syari’ah dan mu’amalah. Pembagian ini identik dengan isi yang
terkandung dalam hadist nabi yang menjelaskan bahwa tiga hal penting yang di
perintahkan oleh ajaran agama yaitu iman, ihsan dan islam
3.Islam historis adalah islam yang benar2
terjadi benar2 di amalkn olh manusia atau masy. Terikat oleh konteks ruang dan
waktu dimana islam diamalkan oleh masy Tsb.
B.
1. 2hal yang mempengaruhi umat islam dalam
praktik beragama yakni Peranan iptek dan kebudayaan.
2. .Akulturasi adalah
pengembalian/penerimaan satu/beberapa uns kebudayaan yang brasal dari pertemuan
2/beberapa kebudayaan yang saling berintreraksi.
.penyebabnya adalah terjadi ketika 1 kel;
manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan kebudayaan asing yang masuk di kelompoknya
3. .asimilasi adalah perpaduan 2/lebih kebudayaan
kemudian menjadi kebudayaan baru tanpa adanya unsure paksaan.
.ini terjadi ketika ada 2/lebih mas dengan
kebudayaabn yang berbeda saling berinteraksi atas dasar sikap terbuka, toleran
dr masing2 kelompok.
a.
Hokum taklifi
Menurut bahasa, hukum
taklifi adalah hukum pemberian beban
enurut istilah, hukum
taklifi adalah ketentuan Allah swt. yang menuntut mukalaf (baligh dan berakal
sehat) untuk melakukuan atau meninggalkan suatu perbuatan
Pembagian-pembagian hukum
taklifi, hukum Taklifi dibagi menjadi lima macam yaitu wajib, sunnah,
haram , makruh ,dan mubah.
1 . Wajib (Al-Ijab)
Wajib menurut Syara’
adalah suatu perkara yang diperintahkan oleh syara’ secara keras kepada
mukallaf untuk melaksanakannya. Atau menurut definisi lain ialah suatu
perbuatan kalau dikerjakan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan akan mendapat
siksa.
1).Wajib dari segi waktu
a. Wajib Muaqqot
yaitu perkara yang
diwajibkan oleh syara’ untuk mengerjakannya dan waktunya sudah
ditentukan.Contoh : sholat, puasa romadlon dan lain-lain.
b.Wajib Mutlak
yaitu perkara yang
diwajibkan oleh syara’ yang waktunya belum ditentukan. Contoh : haji
yang diwajibkan bagi yang mampu dan waktunya ini belum jelas.
2). Wajib dari segi kadar
tuntutan .
a . Wajib Mukhaddat
yaitu perkara yang sudah
ditentukan syara’ bentuk perbuatan yang di wajibkan dan mukallaf dianggap belum
melaksanakan kewajiban sebelum melaksanakan seperti apa yang diwajibkan
syara’.Contoh sholat, zakat, dan lainnya.
b. Wajib Ghoiru Mukhaddat
yaitu perkara wajib yang
tidak ditentukan cara pelaksanaannya dan waktunya , san diwajibkan atas
mukallaf tanpa paksaan. Contoh infaq dijalan Alloh ,menolong orang
kelaparan, dan lainnya.
1. ‘Azimah
a. Pengertian
Secara etimologi., ‘azimah berarti tekad yang kuat. Secara terminologi, azimah itu hukum yang ditetapkan oleh Allah semenjak semula tidak berlaku hanya untuk keadaan atau kasus atau orang tertentu dan bukan pula untuk tempat dan waktu tertentu. Umpamanya shalat lima waktu diwajibkan kepada setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan asal mukallaf dipandang mampu melakukannya.
a. Pengertian
Secara etimologi., ‘azimah berarti tekad yang kuat. Secara terminologi, azimah itu hukum yang ditetapkan oleh Allah semenjak semula tidak berlaku hanya untuk keadaan atau kasus atau orang tertentu dan bukan pula untuk tempat dan waktu tertentu. Umpamanya shalat lima waktu diwajibkan kepada setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan asal mukallaf dipandang mampu melakukannya.
ara ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa ‘azimah
ada empat macam:
1. Hukum yang disyar’atkan sejak semula untuk kemashlahatan umat manusia seluruhnya
2. Hukum yang disyari’atkan karena adanya sesuatu sebab yang muncul
3. Hukum yang disyari’atkan sebagai pembatal (nasikkh) bagi hukum sebelumnya, sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada
4. Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang berlaku umum.
1. Hukum yang disyar’atkan sejak semula untuk kemashlahatan umat manusia seluruhnya
2. Hukum yang disyari’atkan karena adanya sesuatu sebab yang muncul
3. Hukum yang disyari’atkan sebagai pembatal (nasikkh) bagi hukum sebelumnya, sehingga mansukh seakan-akan tidak pernah ada
4. Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang berlaku umum.
. Rukhshah
a. Pengertian
Secara Etimologi, Rukhshah berarti Kemudahan, Kelapangan, dan Kemurahan. Sedangkan kata rukhshah menurut terminologi adalah Sesuatu hukum yang diatur syara’ karena ada satu udzur yang berat dan menyukarkan”
a. Pengertian
Secara Etimologi, Rukhshah berarti Kemudahan, Kelapangan, dan Kemurahan. Sedangkan kata rukhshah menurut terminologi adalah Sesuatu hukum yang diatur syara’ karena ada satu udzur yang berat dan menyukarkan”
Haram Dzati : yaitu
sesuatu yang disengaja oleh Allah mengharamkannya karena terdapatunsur perusak
yang langsung mengenai dharuriyat yang lima (lima unsur pokok dalam kehidupan
manusia muslim).
Ø Contoh :1.
- Haramnya
membunuh karena langsung mengenai jiwa (nyawa)
- Haramnya
minum khamar karena langsung mengenai akal
- Haramnya
murtad karena langsung mengenai agama
- Haramnya
mencuri karena langsung mengenai harta
- Haramnya
berzina karena langsung mengenai keturunan atau harga diri.[5]
b. Haram
‘Ardhi / Ghairu Dzati : yaitu haram yang larangannya bukan karena zatnya,
artinya tidak langsung mengenai satu diantara dharuriyat yang lima itu, tapi
secara tidak langsung akan mengenai hal-hal yang bersifat dzati tersebut.
Ø Contoh :2
- melihat
aurat perempuan yang akan dapat membawa kepada zina
- penipuan
yang dapat membawa kepada pencurian
- bercanda
dengan ayat-ayat Alqur’an yang dapat membawa kepada murtad. Perbuatan-perbuatan
tersebut diharamkan dengan dalil tertentu karena membawa kepada larangan yang
bersifat dzati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar